HomeHukum dan Kriminal

3 Tersangka Perkara Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk PUPR Bolmong Dilimpahkan ke Kejati Sulut

3 Tersangka Perkara Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk PUPR Bolmong Dilimpahkan ke Kejati Sulut

MANADO, JP – Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah menerima penyerahan 3 Tersangka dari penyidik Polda Sulut terkait Dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow T.A 2020 yang Bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID), Selasa (07/02/2023).

Demikian rilis dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH.CGCAE melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, S.H., MH., yang diterima jejakpublik.com.

Disebutkan bawah ketiga tersangka itu masing-masing:

1. Tersangka perempuan M.E.S.T Alias Mutiara (49), warga Jalan Yusuf Hasiru Lingkungan II Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas PUPR Kabupaten Bolmong.

2. Tersangka C.W Alias Channy, tersangka A.K Alias Antje (56), warga Jalan Yusuf Hasiru Lingkungan II Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas PUPR Kabupaten Bolmong.

Baca Juga  JPN Kejati Sulut Menang Gugatan Sederhana dalam Perkara Perdata Lawan PT Hasjrat Abadi

3. Tersangka A.K Alias Antje (49), warga Dusun VIII Desa Manembo Kec. Pasi Timur Kab. Bolaang Mongondow yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Selanjutnya para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 07 Februari 2023 – 26 Februari 2023 di Rutan Malendeng Manado untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Plh.Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu M. Harun Sunadi, SE., SH., MH. Nomor :PRINT-68/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 atas nama tersangka M.E.S.T Alias Mutiara, Nomor : PRINT-67/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 atas nama tersangka II C.W Alias Channy, dan Nomor : PRINT-69/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 atas nama tersangka III A.T Alias Antje.

Baca Juga  10 Saksi Kasus Dugaan Tipikor PT ASABRI Dikuliti Penyidik

Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.

Diketahui, kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berawal sebagai berikut berawal pada tahun 2020, Dinas PUPR Pemkab Bolmong melaksanakan proyek pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru-insil induk,dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.891.783.000.-

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID). Dalam proyek ini tersangka M.E.S.T bertindak selaku pejabat pembuat komitmen pada proyek pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut bersama-sama dengan tersangka C.W (dalam berkas perkara terpisah) sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor : 46 Tahun 2020 tangal 10 januari 2020 dan tersangka A.K selaku Direktur PT. Gading Asli Sejati (tersangka dalam berkas perkara terpisah).

Baca Juga  Deputi Direktur Analisis Portofolio BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Penyidik Kejagung

Bahwa para tersangka di duga secara melawan hukum melaksanakan pekerjaan Tidak sesuai dengan kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. Rp. 2.967.324,70.- berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor : PE.03.03/LHP-366/PW1/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022. Perbuatan para tersangka di duga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0