HomeBerita

Terpidana dan Jadi Buronan, Tim Tabur Kejagung Amankan Ketua LSM YSBL Koperasi dan UKM

Terpidana dan Jadi Buronan, Tim Tabur Kejagung Amankan Ketua LSM YSBL Koperasi dan UKM

FOTO: Terpidana Rusydan (dalam lingkaran) saat diamankan Tim Tabur Kejagung.

JAKARTA, JP – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana Rusydan, BA (63), warga Moncok Karya, RT.01/RW. 01, Kelurahan Pajeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, bertempat di Jalan Jenderal Ibnu Sutowo Nomor 1 Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/03/2023), sekitar pukul 14:10 WIB.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa Terpidana selaku Ketua LSM YBSL Koperasi dan UKM merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Mataram.

Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam DPO. Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram.

Baca Juga  Survey Indikator Terkait Kepercayaan Masyarakat Terhadap Lembaga Negara Rancu

Diketahui, Terpidana ditunjuk sebagai petugas lapangan pelaksanaan pemberian dana Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam Baru Tahun 1999 untuk wilayah Kabupaten Lombok Barat dan memiliki tanggung jawab menyalurkan dana KUT kepada 25 kelompok tani sebesar Rp1.269.688.542.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 831K/PID.SUS/2009 tanggal 19 Agustus 2010, RUSYDAN, BA dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam Baru Tahun 1999 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp353.565.000 sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Kejagung Periksa Manager dan Direktur Ini Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Oleh karenanya, RUSYDAN, BA dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp353.565.000, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, dan jika tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*/JPc)

Baca Juga  KPU Gandeng Media Sosialisasikan Tahapan Pilkada Talaud 2024

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0