HomeBerita

Tim Penyidik Melakukan Penyidikan terhadap Perkara PT GTS, Dana Pensiun PT Pelindo dan Tol Japek

Tim Penyidik Melakukan Penyidikan terhadap Perkara PT GTS, Dana Pensiun PT Pelindo dan Tol Japek

FOTO: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana

JAKARTA, JP – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyampaikan perkembangan perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Senin (13/03/2023).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, yaitu:

1. Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Graha Telkom Sigma (PT GTS)

Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018.

Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini sebagai berikut:

• Pada 2017-2018, PT Graha Telkom Sigma (GTS) membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Baca Juga  Selang Agustus Hampir Tiap Hari Terjadi Kebakaran di Manado

• Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp354.335.416.262.

Dalam penanganan perkara dimaksud, Tim Penyidik telah memeriksa 38 orang saksi, dan juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti PT Graha Telkom Sigma dan PT Sigma Cipta Caraka. Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud.

2. Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun

Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun 2013 – 2019.

Baca Juga  2 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Impor Garam Industri

Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu:

• Dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima, yang terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain sebagai berikut:

o Adanya fee makelar; harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

o Tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana.

o Tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

• Atas perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 Miliar

Dalam penanganan perkara dimaksud, Tim Penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT. Indoport, serta PT. Pratama Capital Assets Management Prima. Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud.

Baca Juga  Tunjuk 15 Pejabat Plt Talaud, E2L: Segera Lakukan Pembenahan

3. Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II

Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat termasuk on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.

Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0