JAKARTA, JP- Bertepatan dengan punutupan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan terpidana Irianto Suryoputro ST (43), warga Jl. Sanggar Kencana X No.27 Komplek Sanggahurip, Bandung, Kamis (09/12/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa terpidana merupakan Direktur PT. CITRA Trikarsa Niaga yang menjadi buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dalam perkara tindak pidana korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Terpidana diamankan di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan, dan selanjutnya terpidana sementara berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan setelah dinyatakan lengkap, Hari itu juga terpidana langsung dibawa ke Jawa Barat pada hari ini Kamis (09/12/2021) pukul 19:00 WIB guna dilakukan eksekusi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 06 Maret 2008, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi System Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,4 juta, namun terdapat selisih yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 985.818.690, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 303.955.145, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Terpidana diamankan di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan, dan selanjutnya Terpidana sementara berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan setelah dinyatakan lengkap, Terpidana akan dibawa ke Jawa Barat pada hari ini Kamis 09 Desember 2021 pukul 19:00 WIB guna dilakukan eksekusi.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Simanjuntak. (JPc)
COMMENTS