HomeBerita

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Terpidana Kasus Kredit Fiktif KUD 2,8 M

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Terpidana Kasus Kredit Fiktif KUD 2,8 M

FOTO: Terpidana Sunardi saat diamankan
Tim Tabur Kejagung

JAKARTA, JP – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, bertempat di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas, Rabu (22/02/2023) sekitar pukul 16:30 WIB.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa terpidana tersebut adalah Sunardi (47), warga Desa Bukit Lipai RT.05/RW.02, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga  6 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Tol Japek

Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam DPO. Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejati Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejati Riau.

Diketahui, Sunardi merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00.

Baca Juga  Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200 juta dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,00.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*/JPc)

Baca Juga  Anies dan Ganjar Sulit, Ridwan Kamil Lebih Berpeluang Dampingi Airlangga

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0