HomeHukum dan Kriminal

Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Koruptor Jalan Menuju Indonesia Bebas Korupsi

Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Koruptor Jalan Menuju Indonesia Bebas Korupsi

JAKARTA, JP- Pakar Hukum Pidana, Suparji 9Ahmad mengapresiasi tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya. Menurutnya, tuntutan tersebut menunjukkan bahwa pernyataan hukuman mati terhadap pelaku korupsi yang digaungkan Jaksa Agung benar-benar terealisasi.

“Kita patut mengapresiasi terhadap upaya Jaksa Agung yang menuntut hukuman mati tersebut, karena selama ini perkara korupsi yang begitu banyak belum memberikan efek jera. Harapannya adalah perilaku koruptif menjadi banyak berkurang dan menjadi jalan Indonesia yang bebas dari korupsi,” kata Suparji dalam keterangan persnya.

Menurutnya, hukuman mati terhadap Heru Hidayat sudah tepat karena jumlah yang dikorupsi hampir 16 triliun dan terdakwa menikmati lebih dari 12 triliun. Kejahatan korupsinya pun dilakukan dalam jangka waktu yang panjang dan berulang-ulang.

Baca Juga  Dibangun TMMD Kodim 1310/Bitung Rumah Keluarga Mangimbulur-Songkaton Kini Layak Huni

“Terlebih terdaka tidak memiliki sedikitpun empati dengan beritikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah. Bahkan dalam persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah,” paparnya.

Suparji menilai, tuntutan hukuman mati tersebut juga mengisyaratkan bahwa Jaksa Agung tidak mempunyai kepentingan apapun dalam menangani tindak pidana korupsi selain penegakan hukum yang tegas dan mempunyai arah yang jelas. Yaitu rasa keadilan masyarakat dan kesejahteraan negara.

Tuntutan tersebut sudah tepat terlepas dari pro dan kontra mengenai hukuman mati, khususnya terhadap koruptor akibat multitafsir dari Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Yakni yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Kembali Usut Kasus Dugaan Tipikor LPEI, Kejagung Periksa 3 Saksi

“Yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa tuntutan hukuman mati adalah merupakan tuntutan yang tepat baik dari segi yuridis. Dari segi sosiologis jelas hal ini adalah memenuhi rasa keadilan di masyarakat yang mendambakan kehidupan yang bersih dari Korupsi.

“Yang terakhir dari segi filosofis menjawab pertanyaan untuk apa hukum dan penegakan hukum khususnya terhadap perkara korupsi, yaitu untuk menimbulkan efek jera dan negara terlindungi dari perilaku koruptif untuk menciptakan kesejahteraan rakya,” pungkas Suparji. (JPc)

Baca Juga  Wakil Jaksa Agung Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kalibata

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0