JAKARTA, JP-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana SH., MH., kepada jejakpublik.com, Jumat (22/07/2022).
Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. SA selaku Perwakilan Kantor Akuntan Publik Aryanto, Amir Jusuf, Mawar & Saptoto RSM AAJ Associates, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
2. K selaku Direktur Utama PT Adhi Karya periode 2013, diperiksa terkait tindak lanjut terhadap pembelian tanah di Kecamatan Limo yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Adhi Persada Realti kepada PT Cahaya Inti Cemerlang pada 2012.
3. MT selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok periode 2012, diperiksa untuk menjelaskan status pemberian izin oleh pemegang saham PT Adhi Persada Realti terhadap pembelian Tanah Limo dan status hutang PT Adhi Persada Realti kepada PT Adhi Karya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)
COMMENTS