JAKARTA, JP – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 – 2020, Selasa (07/02/2023).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. AM selaku Direktur Keuangan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
2. EA selaku Direktur PT Bangun Himalaya Persada.
3. ED selaku Mantan Supervisor PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 – 2020 atas nama Tersangka HA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 – 2020.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*/JPc)
COMMENTS