HomeBeritaBerita Utama

2024, Pemilu Digelar dengan 5 Kotak Suara Lagi

2024, Pemilu Digelar dengan 5 Kotak Suara Lagi

JAKARTA, JP- Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang digelar tahun 2019 lalu meninggalkan banyak persoalan. Salah satunya banyaknya petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Hal ini membuat banyak pihak meminta agar tidak lagi digelar Pemilu serentak dengan 5 kotak suara tersebut, melainkan di bagi dalam beberapa kelompok.

Harapan ini pun menjadi perhatian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perludem mengajukan gugatan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 Ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga  SSK Siap Terapkan Program "Urban Farming" di Kota Manado, Apa Itu?

Hasilnya, Majelis hakim MK memutuskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota harus dilakukan secara serentak dalam satu waktu.

“Pemilihan umum serentak dengan cara menyerentakkan pemilihan umum anggota lembaga perwakilan DPR, DPD, dan DPRD dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden masih terbuka kemungkinan ditinjau dan ditata kembali,” kata Hakim Saldi Isra saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020), sebagaimana yang dilansir dari Kompas.com.

Dengan putusan MK ini maka di tahun 2024 nanti Pemilu serentak 5 kotak suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana pemilu 2019 tetap dapat diterapkan. (JPc/kpc)

Baca Juga  Bersepeda ke Groundbreaking Pembangunan Bandara Sam Ratulangi, Walikota: Manado Makin Maju

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0