HomeBerita UtamaManado City

29 Calon Kepala Daerah Istri dari Petahana, Pengamat Ingatkan Potensi Korupsi di Dinasti Politik

29 Calon Kepala Daerah Istri dari Petahana, Pengamat Ingatkan Potensi Korupsi di Dinasti Politik

JAKARTA, JP- Praktik politik dinasti
cendrung mengalami peningkatan jumlah setiap penyelenggaraan pilkada.

Berdasarkan hasil riset Nagara Institute menunjukkan sepanjang 2005-2014, hanya ada 59 orang kandidat yang bertalian dengan dinasti politik. Pada 2015, 2017, dan 2018 terjadi kenaikan drastis yakni 86 orang kandidat.

Namun di 2020 ini meningkat sangat signifikan yakni ada 124 calon kepala daerah pada Pilkada 2020 merupakan bagian dari dinasti politik. Mereka terafiliasi dengan elite tertentu yang sedang menjabat, apakah di daerah atau di pusat, yang terdiri dati 50 calon bupati, 30 calon wakil bupati, 20 calon walikota, 8 calon wakil walikota, 5 calon gubernur dan 4 calon wakil gubernur.

Terbanyak ada di Sulawesi Selatan sebanyak 12 orang dan Sulawesi Utara 11 orang, Jawa Tengah 10 orang dan Jawa Timur 9 orang.

Dari sisi partai politik, hasil riset menunjukkan, partai pengusung dinasti politik terbanyak yaitu Golkar sebanyak 12,9 persen, PDI Perjuangan 12,4 persen dan Partai Nasdem 10,1 persen.

Baca Juga  Pemprov Sulut Ingin Jadikan LPMP Rumah Isolasi Covid-19, Warga Pineleng: Kami TOLAK Titik!!!

Menariknya, dari 124 calon kepala daerah tersebut, ada 29 diantaranya merupakan istri dari kepala daerah yang masih menjabat alias petahana. Dan lebih dari 80 persen dari 29 istri ini rata-rata suami mereka adalah kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya karena sudah dua periode, sehingga tidak bisa maju lagi.

Pengamat politik dari Universitas Paramadina Arif Susanto mengakui setiap kerabat para pejabat memang mempunyai hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu. Ia juga tak sepakat jika hak politik mereka dicabut.

Namun Arif menegaskan, publik harusnya lebih memahami bahaya dari dinasti politik.

“Yang perlu kita lihat adalah pemusatan kekuasaan di tangan jaringan patronase elite yang kemudian terkait fenomena korupsi,” ujarnya.

Baca Juga  Lari Pagi Bersama Sandiaga Uno, Bupati JG Promosi DPSP Likupang ke Dubes Australia Penny Wiliams

Dia memberi sejumlah contoh politik kekerabatan berujung korupsi. Misalnya, kasus suap proyek infrastruktur di Kutai Kartanegara pada Juli lalu. KPK menangkap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang merupakan suami-istri. Di mana uang suap miliaran rupiah diduga akan digunakan untuk pemenangan Ismunandar di pilkada kali ini.

Lalu, ada kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kendari tahun 2017-2018. Kasus itu menyeret Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra dan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun. Keduanya punya hubungan anak-ayah.

Mayoritas Ingin Ada Aturan Larang Dinasti Politik.

Litbang Kompas melakukan survei terbaru pada 27-29 Juli 2020 tentang dinasti politik. Di mana ada 553 responden yang diwawancara dari 145 kabupaten/kota di 34 provinsi.Tingkat kepercayaan 95 persen dengan nirpencuplikan atau margin of error sekitar 4,17 persen.

Baca Juga  Bupati CEP Salurkan Bantuan APD ke Tenaga Medis

Di mana sebanyak 58 persen responden setuju jika ada aturan yang melarang atau membatasi keluarga pejabat publik maju pilkada.

Sementara itu, sebanyak 35,8 persen mengatakan tidak setuju dan 6,2 persen menyatakan tidak tahu.

Sampai saat ini, tidak ada aturan yang melarang atau membatasai secara khusus politik dinasti ini.

Karena itu, Nagara Institute pun mendorong agar DPR dan pemerintah segera merevisi UU Partai Politik, terutama yang berkaitan dengan syarat pencalonan kepala daerah.

Bahwa perlu ada aturan ketat agar partai politik tidak asal mengusung calon kepala daerah hanya karena kekerabatan. Setidaknya orang yang dicalonkan jadi kepala daerah, misalnya harus sudah berproses di parpol sekurang-kurangnya lima tahun sehingga tiap calon yang diajukan adalah kader asli partai. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0