HomeBerita

3 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang PT Krakatau Steel

3 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang PT Krakatau Steel

FOTO: Sidang kasus PT Krakatau Steel.

JAKARTA, JP -Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Kamis (13/04/2023), telah dilaksanakan sidang atas nama Terdakwa Ir. Fazwar Bujang MBAT., Terdakwa Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto, Terdakwa Andi Soko Setiabudi, Terdakwa Ir. Bambang Purnomo, MEng., dan Terdakwa Ir. Muhammad Reza dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2008-2019.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Baca Juga  Diarak Tarian Kabasaran, Dikawal Ribuan Relawan dan Tiga Partai Besar, YLM - DRK Resmi Daftar di KPU Minahasa

Disebutkan bahwa saksi yang diperiksa pada pokoknya menerangkan:

1. Mas Wigrantoro, menjelaskan progres pembangunan BFC baru sampai 65% dan sampai saksi selesai menjabat sebagai Direktur Utama PT KS FBI, tidak juga selesai dikerjakan.

2. Dadang Danusiri, menjelaskan bersama dengan Sukandar dan Terdakwa Ir. Fazwar Bujang, menyetujui untuk dilaksanakan pelelangan BFC meskipun belum mendapat persetujuan RUPS. Ia juga menjelaskan terdapat cross pembayaran oleh PT Krakatau Engineering. Selanjutnya saksi mencabut keterangannya terkait Agus Cahayana sebagai penghubung antara PT Krakatau Steel dengan MCC CERI (sikap JPU akan menghadirkan saksi verbal lisan).

Baca Juga  5 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang PT Krakatau Steel

3. Ir. Yerey menjelaskan bersama dengan Sukandar dan Terdakwa Ir. Fazwar Bujang menyetujui untuk dilaksanakan pelelangan BFC meskipun belum mendapat persetujuan RUPS. Pembayaran uang muka disetujui oleh Terdakwa Ir. Fazwar Bujang dan seluruh BOD yang bersumber dari equitas perusahaan.

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa 02 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0