HomeBeritaBerita Utama

30 Juni, Jokowi-Ma’ruf Ditetapkan sebagai Capres-Cawapres Terpilih

30 Juni, Jokowi-Ma’ruf Ditetapkan sebagai Capres-Cawapres Terpilih

Jakarta, JP – Jika tak ada aral melintang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin sebagai capres-cawapres terpilih, pada Minggu (30/06/2019).

Demikian disampaikan Ketua KPU Arief Budiman, kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Ia mengatakan, penetapan Jokpwi-Ma’ruf sebagai Capres dan Cawapres terpilih digelar dalam rapat pleno.

“Tindak lanjut sesudah putusan, pertama kami akan lakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih pada Minggu, 30 Juni 2019 di tempat kantor KPU pukul 15.30 WIB rangkaian acara pukul 15.30 WIB . Kalau tak ada halangan 17.00 WIB akan selesai,” jelas Arief

Baca Juga  Wabup RD Pantau Pelaksanaan SKD CPNS

Dijelaslannya, KPU akan mengundang Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno serta partai politik, penyelenggara pemilu, dan lembaga-lembaga lainnya untuk hadir dalam rapat pleno tersebut.

“Mudah mudahan, pasangan calon punya waktu cukup, tidak ada halangan sehingga bisa hadiri rapat Pelni terbuka,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.

“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat. (JPc)

Baca Juga  JAM-Pidum Setuju 4 Permohonan Pengajuan Restorative Justice

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0