JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Rabu (02/01/2022).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ri Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa aksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. PES selaku Direktur PT. Tantra Karya Sejahtera, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan salah satu debitur LPEI;
2. AA selaku Penanggung Jawab KJPP Asmawi & Rekan, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI;
3. AK selaku Karyawan Swasta, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan salah satu debitur LPEI;
4. YY selaku Kepala KPPBC Pangkal Pinang, diperiksa terkait data ekspor;
5. YES selaku Karyawan Swasta, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan salah satu debitur LPEI.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)
COMMENTS