6 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana.

JAKARTA, JP -Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, Rabu (15/03/2023).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa ke-6 orang saksi yang diperiksa, yaitu:
yaitu:

1. JGP selaku Menteri Kominfo RI

2. JI selaku Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI.

3. EH selaku Pegawai BAKTI.

4. MDAH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home.

5. PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta.

Baca Juga  Diutus Uskup Rolly Untu dengan Doa dan Berkat, Bukti Natalia Wongkar Andalkan Tuhan di Pileg Sulut 2024

6. HH selaku pihak swasta.

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. (*/27)