HomeHukum dan Kriminal

9 Saksi Terkait Kasus Dugaan Tipikor LPEI Diperiksa Kejagung

9 Saksi Terkait Kasus Dugaan Tipikor LPEI Diperiksa Kejagung

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Selasa (21/09/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. DS selaku Relationship Manager (RM) Unit Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta Periode 2016 – 2020, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;

Baca Juga  Di depan Kajati, 4 Kajari Paparkan Pencapaian Hasil WBK dan WBBM

2. DWKW selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;

3. BS selaku Komite Pembiayaan I, Unit Komite Pemutus LPEI, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;

4. AI selaku Komite Pembiayaan I, Unit Komite Pemutus LPEI, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;

5. NS selaku Komite Pembiayaan I, Unit Komite Pemutus LPEI, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;

6. HR selaku Reviewer Divisi Analisa Resiko pada LPEI periode November 2012, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;

Baca Juga  3 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Pembangunan Jalur Transmisi

7. SH selaku PGS Kepala Divisi Spesial Audit pada LPEI, diperiksa terkait melakukan audit internal;

8. RR selaku Kepala Departemen Analisa Resiko, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;

9. FS selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI.

Baca Juga  Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus LPEI

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0