MANADO, JP- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat koordinasi (Rakor) percepatan penanganan covid-19 di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur, Selasa (26/05/2020).
Rakor inu dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Edison Humiang didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Gemmy Kawatu dan Kepala BPBD Joy Oroh dan dihadiri utusan dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulut.
Menariknya, dalam rakot ini ikut dikritisi soal rencana penerapan “pembatasan orang keluar masuk Manado” oleh Pemerintah Kota Manado. Di mana Pemkot Manado diminta mempertimbangkan kajian Epidemiologi, diantaranya tempat tinggal pekerja (ASN/THL/Swasta) yang berada di luar wilayah Kota Manado.
Hanya saja karena utusan Pemkot Manado tak hadir di rakor tersebut, sehingga diputuskan akan segera digelar rapat terbatas dengan Pemerintah Kota Manado. Bahkan hal ini tertuang dalam poin terakhir hasil rakor tersebut (JPc)
Berikut 8 poin keseluruhan yang dibahas dalam rakor percepatan penanganan covid-19 :
1. Menyikapi perkembangan kasus Covid-19, maka beberapa hal yang perlu disikapi oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yaitu penambahan kapasitas:
a. Perlengkapan Kesehatan seperti Fentilator, APD, Mobile X-Ray;
b. Ruangan Perawatan;
c. Ruangan Isolasi;
d. Rumah Singgah.
2. Untuk Rumah Singgah harus ada pemisahan sesuai tingkatan pemeriksaan (Reaktif, ODP, PDP, Positif). Ini untuk mencegah berjangkitnya virus dari yang sudah positif atau potensi positif.
3. Memaksimalkan Alur Koordinasi dan Alur Rujukan di Tingkat Pelayanan Kesehatan antar Provinsi dan Kabupaten/Kota (Rumah Sakit, Puskesmas dan lainnya)
4. Meningkatkan Koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan melaksanakan rapat secara Virtual pada kesempatan pertama peserta rapat:
a. Provinsi :
Sekda, Para Asisten Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD dan Direktur Utama RSUP Prof. Kandou Manado
b. Kabupaten/Kota :
Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala Dinas Perhubungan fan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
5. Meningkatkan pengawasan terhadap penumpang yang akan berangkat keluar daerah dengan membuat SOP yang jelas (dikoordinasi oleh BPBD) dan diterapkan secara maksimal oleh gabungan petugas posko yang ada di Bandara.
Begitu juga diberlakukan untuk penumpang yang masuk wilayah Sulawesi Utara.
6. Membentuk Tim Kecil dalam hal merumuskan kajian-kajian terkait penanganan covid-19 sebagai alat pertimbangan pimpinan dalam pengambilan keputusan,
Tim Kecil dimaksud terdiri dari unsur: Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Perhubungan dan Biro Hukum
7. Dinas Kesehatan akan berupaya meningkatkan kapasitas pemeriksaan untuk mempercepat hasil pemeriksaan swab di laboratorium yang ada sebagai penentu langkah penanganan medis selanjutnya bagi pasien covid-19.
8. Segera melaksanakan rapat terbatas dengan Pemerintah Kota Manado yang akan dimotori oleh Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 terkait rencana penerapan “pembatasan orang keluar masuk Manado” yang rencananya akan dimulai tanggal 27 Mei 2020, hendaknya mempertimbangkan kajian Epidemiologi, diantaranya tempat tinggal pekerja (ASN/THL/Swasta) yang berada di luar wilayah Kota Manado.
COMMENTS