HomeBerita UtamaManado City

Mulai Esok, Masuk Manado Wajib Kantongi Suket Perjalanan

Mulai Esok, Masuk Manado Wajib Kantongi Suket Perjalanan

MANADO, JP– Kebijakan Pembatasan Pergerakan Orang dan Barang Dengan Moda Transportasi segera diberlakukan secara resmi mulai Rabu (10/06/2020) esok.

Keputusan pemberlakuan secara resmi ini ditetapkan menyusul persetujuan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE melalui Gugus Tugas Provinsi Sulawesi Utara terhadap kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Gugus Tugas Kota Manado.

Dalam keputusan ini, ada empat syarat yang wajib dipenuhi setiap orang yang masuk Kota Manado.

Pertama, wajib menggunakan masker. Kedua, suhu tubuh yang diukur tidak melewati 38 derajat celcius yang diperiksa di pos kesehatan. Ketiga, kapasitas tempat duduk yang digunakan dari kendaraan mobil maksimal 50 persen
Dan keempat, harus dilengkapi Surat Keterangan (Suket) Perjalanan yang berasal dari Instansi/Lembaga atau kantor tempat bekerja, atau berasal dari Kepala Desa/Lurah di mana warga tinggal.

Baca Juga  20 Anggota DPRD Tomohon Dilantik, Putra Walikota Terima Palu Sidang

“Jadi syarat warga untuk masuk ke Manado nanti adalah wajib menggunakan masker, suhu tubuh yang diukur tidak melewati 38 derajat celcius, kapasitas tempat duduk yang digunakan dari kendaraan mobil maksimal 50 persen, dan wajib membawa/menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanangan Covid-19 di Kota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut (GSVL).

Walikota Manado ini menambahkan, mengingat masa pengenalan atau sosialisasi akan terlaksana selama 11 hari (29 Mei – 9 Juni 2020) maka sejak pemberlakuan pengendalian pembatasan pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi, maka mulai Rabu (10/06/2020) esok bagi warga yang melintasi Pos Kontrol Kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk ke Kota Manado.

Baca Juga  Indonesia Bakal jadi tuan Rumah Piala Dunia

“Tujuan kita sebenarnya tidak hanya mencegah orang luar Manado menjadi pembawa Covid-19 ke Manado, tetapi juga mencegah orang luar nyanda tajangke Covid-19 di Manado,” katanya.

Lanjut GSVL, untuk kelancaran operasional pada pos kontrol, maka peralatan teknis yang dibutuhkan akan ditambah dan personil tetap bekerja untuk menjaga seluruh persyaratan yang diberlakukan dipatuhi dan dilaksanakan.

“Jika ada warga atau kendaraan mobil yang tidak memenuhi empat syarat yang ditetapkan, silahkan disampaikan dengan sopan dan baik bahwa yang bersangkutan belum diijinkan masuk ke Manado,’ tandasnya.

Diketahui, kebijakan ini tak lepas dari Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19 di Sulawesi Utara, tentang poin Pembatasan Pergerakan Orang dan Barang dengan Moda Transportasi.

Baca Juga  Ular Piton 12 Meter dari Toli-Toli Bakal Tersaji di Menu Makanan Pengucapan Syukur Manado

Berikut 16 Pos Kontrol Pintu Masuk/Keluar Kota :

1. Kelurahan Tongkeina Lingkungan IV (Bohowo)
2. Kelurahan Pandu Lingkungan VIII (Pandu Pertigaan)
3. Kelurahan Mapanget Barat (Koka)
4. Kelurahan Paniki Bawah (Kiban 712)
5. Kelurahan Paniki Dua (Karpet Biru)
6. Kelurahan Lapangan (Jalan Teterusan)
7. Kelurahan Kairagi Satu (dekat Kantor DPRD Sulut)
8. Kelurahan Paal IV Lingkungan V
9. Kelurahan Malendeng (Kompleks Rutan Malendeng)
10. Kelurahan Malendeng (Kelompok Malendeng Residence)
11. Kelurahan Bumi Nyiur (Jalan Maengket)
12. Kelurahan Tingkulu (Kompleks SMA 7/Rusunawa)
13. Kelurahan Malalayang Dua (Kompleks Tugu Boboca)
14. Kelurahan Malalayang Satu Barat (Jalan Wenwin)
15. Kelurahan Malalayang Satu (Jalan Sea)
16. Kelurahan Winangun Satu (Kompleks Citraland)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0