JAKARTA, JP- Setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang tentang Pilkada di Tengah Bencana Non-Alam Covid-19 ke DPR RI, Senin (22/06/2020), Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. Sejumlah anggota Komisi II DPR terlihat hadir secara fisik dan secara virtual. Dati KPU hadir Ketua KPU Arief Budiman dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI Bahtiar dan Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik.
Rapat ini membahas rancangan draf PKPU dan Peraturan Bawaslu tentang Lanjutan Pengawasan Pilkada.
Saan mengingatkan, prinsip-prinsip demokrasi harus dilaksanakan walau ada pandemi Covid-19.
Sementara itu, Akmal menyatakan pihaknya siap mendukung KPU menyukseskan Pilkada 2020. Memurutnya, pihaknya terus berkomunikasi dengan KPU dan itu akan ditindaklanjuti lebih serius melalui petunjuk teknis yang akan dibuat oleh KPU.
Kemendagri juga mempertimbangkan kerja sama dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) terkait distribusi logistik pilkada. Akmal menyatakan Bulog patut dicontoh caranya dalam melaksanakan distribusi bahan pokok secara sukses.
Akmal berharap norma-norma detial segera diselesaikan oleh KPU demi meminimalisasi miskomunikasi. KPU, lanjutnya, bisa memberikan arahan kepada seluruh jajaran di daerah dan memberikan juknis juklak yang jelas dan bisa dipublikasikan ke semua stakeholder.
Sedangkan Arief Budiman menjelaskan sejumlah poin penting dan sustansi draf PKPU yang akan menjadi dasar pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2020. Di mana, menurutnya, protokol kesehatan Covid-19 mewarnai keseluruhan substansi peraturan itu. (JPc/bsc)
Berikut 15 poin penting dan substansi draf PKPU yang dibeberkan Arief di RDP:
1. Pendaftaran calon, nanti ada pembatasan bagi orang yang mengantar paslon untuk mendaftar.
2. Untuk kampanye, seluruh metode kampanye yang sudah ditentukan di dalam undang-undang masih diperbolehkan. Hanya ditambahkan dengan pembatasan sesuai protokol Covid-19. Misalnya, pertemuan terbatas bisa dilaksanakan dalam ruang terbuka atau tertutup, namun kapasitas dibatasi 40 persen dari total luas ruangan.
Lalu parpol mengupayakan kampanye terbatas secara daring.
3 Soal pemasangan alat peraga kampanye (APK), PKPU mengatur jumlah APK dicetak paling banyak 150 persen dari jumlah yang dibuat atau dicetak KPU kabupaten/kota.
4. Untuk metode kampanye yang dilarang, baik untuk parpol atau gabungan parpol atau pasangan calon, adalah kegiatan kebudayaan berupaya panen raya, kegiatan olah raga jalan santai, perlombaan, dan kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah.
5. Untuk dana kampanye, disampaikan melalui aplikasi dana kampanye.
6. Terkait proses pemungutan dan penghitungan suara, anggota KPPS wajib melaksanakan rapid test. Selanjutnya, wajib menggunakan masker, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah. Sementara pemilih menggunakan masker dan sarung tangan.
7. Saksi diatur menggunakan masker, wajib menjaga jarak, dan mengatur pembatasan jumlah pemilih yang akan masuk ke TPS. Mereka juga wajib menggunakan alat tulis masing-masing.
8. Tinta diberikan secara tetes, tidak lagi dicelupkan.
9. Bagi pemilih yang tidak menggunakan masker, akan diberikan masker kepada yang bersangkutan.
10. Alat coblos paku dengan menggunakan sarung tangan sekali pakai.
11. Pemlih juga wajib disterilisasi, Untuk pemilih yang terjangkit covid, maka draf peraturan menyatakan mereka tidak boleh memilih di TPS dan akan memanfaatkan pelayanan bagi pasien.
12. Pelayanan hak pilih bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), akan dilayani Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan didatangi. Namun tetap dengan kerahasiaan.
13. Di TPS, protokol covid-19 akan tetap diterapkan dengan mengatur jarak aman dan posisi tempar duduk.
14. Untuk rekapitulasi suara akan dilakukan secara bertingkat.
Sementara rekapitulasi secara berjenjang pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi, menggunakan sistem hasil penghitungan secara elektronik.
15. Penyelenggara daerah dibolehkan melaksanakan siaran langsung.
COMMENTS