HomePolitik

Komisi IV DPRD Sulut Kunker Ke Rumah Singgah Diklat Minut

Komisi IV DPRD Sulut Kunker Ke Rumah Singgah Diklat Minut

MINUT, JP- Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara melakukan kunjungan kerja (Kunker) rumah singgah di Maumbi yang berlokasi di Balai Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulut, yang berlokasi di Kabupaten Minahasa Utara, untuk mengetahui kinerja tenaga medis dan kesiapan rumah singgah dalam hal melayani masyarakat yang diisolasikan di sana.

Kunker ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Braien Waworuntu serta didampingi oleh Wakil Ketua Carieg N. Runtu dan Anggota Melky J. Pangemanan (MJP), Senin (20/07/2020)

Di dalam pertemuan tersebut, Waworuntu mendorong tenaga medis dan gugus tugas Covid-19 agar lebih pro aktif lagi untuk merawat masyarakat yang sedang di isolasi.

Baca Juga  Resmi Dilantik, Pengurus DPC Nasdem Pineleng Siap Menang 2024, Natalia Wongkar Ajak Wujudkan Politik Kemanusiaan

“Koordinasi harus tetap berjalan, agar tidak terjadi miskomunikasi karena akan sangat fatal bila itu terjadi. Komisi IV akan terus menjalankan fungsi pengawasan dalam hal ini, untuk mitra kerja Dinas Kesehatan Sulut,” ujarnya.

Sementara itu, MJP juga menyampaikan pentingnya peran rumah singgah untuk tangani pandemi di Sulut.

“Keberadaan rumah singgah sangat penting untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara,” tegas MJP.

“Komisi IV DPRD Provinsi Sulut dengan ini menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan upaya penanganan Covid-19 oleh pemerintah dapat berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah melky

Baca Juga  Menuju 27 November, Moktar: MAP-AYS Lebih Siap

Pada kesempatan itu juga, Komisi IV mengecek pengadaan pekerjaan konstruksi yang mendapat aggaran untuk renovasi sebesar Rp360 juta untuk tiga gedung.

MJP mendorong dinas kesehatan daerah agar terus memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi para tenaga medis dan petugas kesehatan serta masyarakat yang sedang di isolasi di rumah singgah maumbi dan rumah singgah lainnya.

“Kami mendorong pihak perusahaan pelaksana proyek renovasi di rumah singgah maumbi agar dapat menyelesaikan tanggungjawab pekerjaan sesuai dengan akhir waktu pelaksanaan tanggal 29 juli 2020,” tandas MJP. (bhanchok)

Baca Juga  Kejagung Lelang Babuk Kasus Tipikor dan TPPU di PT Asuransi Jiwasraya

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0