MANADO, JP- Warga kota Manado memberikan apresiasi atas sikap tegas Pemerintah Kota Manado dalam melakukan penertiban reklame pendukung calon walikota dan wakil walikota kandidat yang tak memiliki izin di kota ini.
Apalagi penertiban ini dilakukan untuk menggalakan Perda Kota Manado Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Letak Penempatan Reklame.
Namun warga menyayangkan cara penertiban yang dilakukan anak buah dari Walikota Manado GS Vicky Lumentut. Di mana sejumlah papan reklame yang berukuran besar yang berisikan foto salah satu kandidat terlihat mulai diberi label khusus, yang menandakan reklame tersebut tidak memiliki izin. Salah satunya, papan reklame di Kawasan Megamas, milik salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) di Pilkada Manado.
“Cara penertiban seperti ini patut disayangkan. Kesannya sentimen dan tidak cerdas. Nda perlulah label peringatannya ditempel tepat menutup foto kandidat,” ujar Jenly K., saat ditemui di Kawasan Megamas.
Senada disampaikan Naldy K. “Sebenarnya bisa ditempel di kiri atau kanan foto kandidat. Ukuran baliho kan cukup besar,” katanya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Prasarana Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menegaskan apa yang dilakukan sudah sesuai atutan.
“Coba pertanyakan ke pemilik reklame, apa ada ijin atau tidak. Kalaupun tidak ada (ijin) kenapa pasang-pasang reklame,” ucapnya.
Ia meminta yang memasang reklame untuk memberikan contoh yang baik buat warga, pendukung, pengusaha dan lain-lain.
“Jangan jadi contoh untuk hal-hal yang tidak menunjang kemakmuran kota. Ini bukan sentimen atau apa alasannya,” paparnya.
Menurutnya, sebagian besar bilboard tidak memiliki ijin, baik bangunannya maupun materi reklamenya.
“Sesuatu yang kita buat untuk bangun atau apapun yang berada dalam kota dengan syarat berijin tapi tidak diindahkan sama saja wibawa pemerintah dilecehkan,” tukasnya.
Ia mengajak warga Kota Manado membangun Kota Manado dengan landasan aturan yang jelas.
“Mari berikan contoh sebagai pola anutan yang lebih baik.Tuhan Memberkati Torang pe Kota Manado,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS