HomeBerita UtamaNasional

Ini 7 Paslon Kepala Daerah Tak Penuhi Syarat Ikut Pilkada 2020

Ini 7 Paslon Kepala Daerah Tak Penuhi Syarat Ikut Pilkada 2020

JAKARTA, JP- Sedikitnya ada tujuh pasangan calon (paslon) kepala daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal ini dibenarkan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting, kata Evi lewat pesan singkat, Kamis (01/10/2020.

“Sumber dari sistem informasi pencalonan (Silon) kepala daerah 29 September 2020 pukul 12.20,” ujar Evi yang dilansir dari tempo.co.

Berikut 7 paslon kepala daerah tak penuhi syarat ikut Pilkada 2020:

1. Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi. Diusung oleh Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Perindo.

Baca Juga  Golkar Ajak PDIP-Demokrat Gabung KIB Hadapi Pilpres 2024

Di mana calon Agusrin Maryono merupakan mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, dan belum mencapai jeda 5 tahun pada saat pendaftaran.

2. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utata Fonaha Zega-Emanuel Zabua. Maju melalui jalur perseorangan. Fonaha Zega diketahui belum melewati jeda 5 tahun karena didakwa ancaman 5 tahun atau lebih.

3. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok Iriadi Tumenggung-Agus Syahdeman. Diusung Partai Demokrat, PDIP, dan Hanura. Tidak lolos tes kesehatan.

4. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Hipni-Melin Haryani Wijaya. Diusung oleh PAN, PKB, dan Gerindra. Tidak lolos karena Melin Haryani merupakan mantan terpidana yang belum melewati jeda 5 tahun.

Baca Juga  Menangis Nonton Video Pembunuhan Guru oleh Siswa, Anggota Dewan Ini Beri Pesan Untuk Orang Tua

5. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani. Diusung oleh Partai Golkar, PPP, Demokrat, PAN. Tidak lolos karena Syaifurrahman merupakan mantan terpidana yang belum melewati jeda 5 tahun.

6. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim-Mustar Labolo. Diusung oleh PDIP, PKS, Perindo. Tidak lolos karena ada pelanggaran administrasi. Bapaslon sebagai inkumben bupati melaksanakan pelantikan ASN pada tanggal 22 April 2020.

Dugaan pelanggaran administrasi tersebut direkomendasikan sebagai pelanggaran kepada KPU Kabupaten Banggai yang sebelumnya sudah klarifikasi kepada saksi-saksi.

Baca Juga  Sah! Jokowi Umumkan 6 Menteri Baru

7. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Merauke Herman Antu Basik-Sularso. Diusung oleh Partai Golkar dan Gerindra. Tidak lolos karena ijazah SMA calon bupati tidak terdaftar di sekolah. (tc/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0