HomeManado City

Ingin ke Manado, Siapkan Dulu Surat Ini

Ingin ke Manado, Siapkan Dulu Surat Ini

MANADO, JP- Polda Sulawesi Utara mengambil langkah tegas terhadap warga yang akan masuk kota Manado demi mencegah penyebaran Covid-19 jelang dan saat perayaan Tahun Baru.

Di mana institusi yang dipimpin Kapolda Sulut Irjen Pol Panca Putra ini telah menerbitkan surat bernomor: B/2263/XII/OPS. 2/2020 tentang Pembuatan Pos Terpadu, tertanggal 38 Desember 2020.

Surat yang ditandatangani oleh Karo Ops Polda Sulut Kombes Pol. Desman Sujaya Tarigan SH., atas nama Kapolda Sulut ini ditujukan kepada Dir Lantas Polda Sulut, Kapolresta Manado dan Kapolres Jajaran Polda Sulut.

Baca Juga  Walhi Sulut Sebut Jurani Layak di Top Eksekutif

Dalam surat tersebut diinstruksikan untuk membentuk pos terpadu, yang mulai beroperasi tanggal 29 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.

Ada beberapa titik pos terpadu tersebut, yakni:

1. Boboca Malalayang

2. persimpangan Citra Land

3. Persimpangan Giant Kairagi

4. Pintu keluar Tol Manado-Bitung

5. Interchange Minut

6. Jalur terowongan Ring Road

7. Persimpangan jalan Tanawangko.

Setiap pos ini bakal dikawal oleh anggota gabungan dari TNI dan Polri serta personel dari instansi terkait lainnya seperti Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-PolPP), serta dilengkspi alat rapid test, mobil ambulance, termo scan, traffic cone, dan senter.

Baca Juga  Peduli Warga Kurang Mampu, MOR-HJP Siapkan Program Pelayanan Kesehatan Gratis

Saat penjagaan, personel gabungan bakal melakukan penyekatan berupa:

1. Pemeriksaan suhu tubuh

2. Pemeriksaan surat rapid antigen

3. Masyarakat yang tidak memenuhi syarat bakal diarahkan kembali ke asalnya

4. Dalam pelaksanaannya tetap mengedepankan Gugus Tugas sebagai pelaksana tugas

Lebih jauh dalam surat itu Kapolda memerintahkan para Kapolres untuk berkoordinasi dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat Sulut dan tokoh adat untuk masif melaksanakan himbauan dan larangan terkait perayaan tahun baru dan acara tradisi masyarakat lainnya yang menimbulkan kerumunan yang berdampak pada korban pandemi Covid-19.

Baca Juga  Sambangi Trade Expo Indonesia, Ini Imbauan Walikota GSVL

Jalan Boulevard Ditutup
Sementara itu, masyarakat dilarangan menggelar konvoi, pesta kembang api acara pisah sambut di malam Tahun Baru.

Di mana sesuai Perwako nomor 44 tahun 2020, pusat perbelanjaan, kuliner, tempat hiburan, beroperasi pukul 08.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Dan untuk tanggal 31 Desember dari pukul 18.00 Wita akses masuk ke kawasan Megamas ditutup total dan sepanjang jalan Piere Tendean (Boulevard, red) ditutup. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0