Dumais Yakin Pimpinan DPC Bijak Sikapi Tudingan Penipuan Terhadap Dirinya: Saya Justru Bantu Korban

Tegaskan Semua Ada Konsekuensi Hukum Jika Tidak Terbukti

Anggota DPRD Kota Manado Ferdinand Djeki Dumais.

MANADO, JP – Mencuatnya isu penipuan ratusan juta yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Manado yang juga kader Partai Gerindra Ferdinand Djeki Dumais oleh sejumlah pegiat LSM yang bahkan telah melaporkan dirinya kepada Dewan Kehormatan Partai Gerindra, ditanggapi dingin Dumais.

Dia dengan tegas membantah tudingan tersebut dan sekaligus meyakini jika pimpinan DPC Partai Gerindra bijaksana menyikapi laporan tersebut. Bahkan ia mengingatkan ada konsekuensi hukum jika tudingan tersebut tidak benar.

Dalam rilisnya yang diterima jejakpublik.com, Dumais mengatakan semua orang berhak.menyatakan pendapatnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan dirinya menghormati hal tersebut.

“Akan tetapi masalahnya adalah apakah benar saya melakukan penipuan ratusan juta? ini ada dasarnya atau mengarang? Kalau mengarang itu bisa jadi tidak valid dan reliable,” tanyanya.

Dia menegaskan jika tudingan itu tidak terbukto maka ada konsekuensi hukum yaitu menjadi fitnah, pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

“Ini bisa melibatkan dua aspek hukum Pidana dan Perdata, lihat UU ITE /UU no.1 thn 2024. Untuk sanksi perdata ada ganti rugi materiil dan immateriil, lihat KUHPerdata pasal 1365. Jiga untuk media yang memberitakannya ada sanksi etik dan administrasi atas pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik dan fitnah,” ujarnya.

Ia menyebut tudingan sejumlah aliansi LSM tersebut salah alamat. Pasalnya Dumais mengakui jika dirinyalah yang membantu almarhum Desten dan bukannya melakukan penipuan.

“Standing ethicnya adalah saya membantu almarhum Desten dengan uang pribadi saya Rp75 juta malam sebelumnya dan itu diketahui ibu Linda Pangau istri dari almarhum. Makanya besoknya ibu Linda mengganti uang tersebut kepada saya, itu murni salng percaya, tapi saya difitnah dan dicemarkan nama baik saya. Pertanyaannya apakah ada perjanjiannya dan memuat semua pasal yg mengikat?,” tanyanya lagi.

Dumais meminta tuduhan lelaki VP tentang 75 jt tersebut harus dibuktikan siapakah pemilik cek tersebut, apakah milik saya atau orang lain, dan apakah ada perjanjian bisnisnya.

Baca Juga  Penganiaya Bertopeng Melarikan Diri Setelah Diremas Kemaluannya Ditangkap Polisi

“Kalau ada perjanjian siapakah yang harus membayar cek tersebut? Apakah saudara VP ada mentransfer uang ke saya terkait cek tersebut ? Kalau tidak ini fitnah serius. Ibarat pepatah air susu dibalas dengan air tuba, atau juga pepatah lain air beriak tanda tak dalam. Sekali lagi saya difitnah dan dicemarkan nama baik saya, saudara VP tdk punya dalil atau bukti dan menuduh saya. Apakah anda tahu konsekuensi dari tuduhan saudara yang kosong? Saudara VP juga membuat propaganda lewat pamlet yang dikirim ke saya yang tendensius dan mencematkan nama baik saya,” jelasnya.

Terkiat laporan kepada pimpinan DPC Partai Gerindra, Dumais meyakini Pimpinan DPC menyikapi secara bijaksana dengan Klatifikasi lisan dan atau tertulis dan melihat apakah Kader melanggar aturan partai atau tidak.

“Apakah kalau kader partai difitnah dan marwah partai diinjak maka pimpinan DPC (Partai Gerindra) harus mengambil langkah proaktif mendorong ke ranah hukum. Saya kira pimpinan akan memproses awal dan membuat laporan ke atasan. Pimpinan DPC akan memberikan pertimbangan dan pembelaan atas ketidakadilan yang dialami kader partai yang difitnah dan dicemarkan nama baiknya baik pribadi ataupun partai,” katanya.

Menurut Dumais, untuk proses di partai politik ada mekanismenya dengan tetap mengedapankan asas praduga tak bersalah agar tidak ada aspek pencemaran nama baik, fitnah dan pembunuhan karakkter,” tegasnya.

Dumais berharap setelah mendapat laporan itu pimpinan DPC melakukan verifikasi dan investigasi Internal.

“Ada pemeriksaan saksi-saksi, itu sudah dilakukan atau belum, jadi tidak tepat kalau langsung dikirim ke Badan Kehormatan Partai (ini melanggar prinsip pertama di atas yaitu asas praduga tidak bersalah,” tukasnya.

Pimpinan DPC, lanjut Dumais, seharusya mempertimbangkan pemberian bantuan hukum atas kader yang sudah berjuang mendapatkan kursi di DPRD Kota Manado.

“Semua tahapan di atas harus benar dijalankan dan kalau bersalah bisa ke tahapan berikutnya, jadi rangkaiannya harus holistik dan bisa berdiri sendiri, itu dasar ethicnya. Saya yakin pimpinan partai akan bijaksana menyikapi hal tersebut,” tandasnya.

Baca Juga  Spesial Hari Pelanggan Nasional, PLN Beri Diskon Tambah Daya Hanya Rp202.300

Lebih jauh Dumais menegaskan bahwa terkait tuduhan serius terhadap dirinya tersebut dirinya merasa sangat dirugikan.

“Isu ini tentu punya konsekuensi. Kita semua sama di mata hukum, dan kalau tuduhan itu tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan apakah yang menuduh siap dengan konsekuensi hukumnya? Kemudian apa legal standing dari masing-masing pihak yang menuduh dan apa dasar hukumnya? Kalau tidak berdasar dan sudah mencemarkan kader dan Partai Gerindra apakah sudah memikirkan konsekuensinya,” pungkasnya. (Simon)