JAKARTA, JP- Setelah lama tak terdengar kabar karena mendekam di balik penjara, kini datang kabar terbaru dari Abu Bakar Ba’asyir.
Terpidana kasus terorisme ini akan menghirup udara bebas. Ia akan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (08/01/2021) pekan ini.
Ba’asyir telah menjalani vonis penjara 15 tahun dikurangi total remisi sebanyak 55 bulan dan bakal bisa berkumpul kembali bersama keluarga besarnya.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Senin (04/01/2021). sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
“Yang bersangkutan (Ba’asyir, red)
akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana, karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai,” ujarnya.
Menurut Rika, dalam pembebasan terhadap pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng ini, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror serta berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebut Ba’asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.
“Beliau (Ba’asyir, red) mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit,” katanya.
Suyudi memastikan, pembebasan Ba’asyir telah sesuai prosedur.
“Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan,” jelasnya.
Lanjut Suyudi, menjelang pembebasan, kondisi kesehatan Ba’asyir cukup baik.
“Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau,” tukasnya.
Diketahui, Ba’asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).
Dikutip dari kompas.com, Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro, dengan didampingi empat hakim anggota, yakni Aksir, Sudarwin, Haminal Umam, dan Ari Juwantoro.
“Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Herri.
Namun vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa Ba’asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan serta mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh sesuai dakwaan lebih subsider.
Di mana Jaksa menjerat Ba’asyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Menurut hakim, Ba’asyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Dalam uraian putusan, Ba’asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.
Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.
Perencanaan lanjutan melibatkan dua anggota Majelis Syuro JAT, yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim
Pembicaraan dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Solo dan Ciputat, Tanggerang. Perencanaan yang dilakukan Ba’asyir termasuk mendanai kegiatan.
Menurut hakim, Ba’asyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr Syarif Usman sebesar Rp 100 juta.
Saat meminta dana kepada keduanya, Ba’asyir menyebut dana akan digunakan untuk kegiatan jihad.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana, Ba’asyir memperlihatkan video rekaman pelatihan yang dibawa Ubaid kepada Hadiyadi.
Video dengan durasi sekitar 30 menit itu juga diperlihatkan ke Dr Syarif. Video itu merekam latihan menembak, bongkar pasang senjata api, latihan fisik, dan latihan lain. Selain itu, hakim menilai Ba’asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror.
Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum. Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.
Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ba’asyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, Ba’asyir pernah dihukum.
Adapun hal yang meringankan adalah Ba’asyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.
Adapun putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. (kpc/JPc)
COMMENTS