MINAHASA, JP- Meski di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Minahasa akan menggelar Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di tahun 2021 ini.
Informasi yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, ada 101 desa di Minahasa yang tersebar di 22 Kecamatan, akan menggelar Pilhut Serentak tersebut.
Umumnya desa-desa yang akan menggelar Pilhut, Hukum Tuanya (Kepala Desa, red) masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt).
Soal anggaran Pilhut, DPRD Minahasa sudah mengolasikannya di APBD Tahun 2021, tinggal menunggu penentuan waktu pelaksanaan dan petunjuk teknisnya dari Pemkab Minahasa.
Aturan seputar Pilhut Serentak kali ini masih sama seperti pada Pilhut sebelumnya. Hanya saja, kali ini pasti akan ditambah dengan aturan terkait protokol kesehatan mengingat saat ini tengah berada di masa pandemi Covid-19.
“Pemilihan Hukum Tua untuk 102 Desa di Minahasa akan digelar serentak Tahun 2021 ini, setelah tahun lalu batal digelar karena anggarannya digeser ke penanganan Covid-19. Tapi kali ini anggarannya sudah tertata di APBD 2021, tinggal menunggu hasil pembahasan terkait tahapannya,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Minahasa Dr Denny Mangala.
Terkait besaran anggaran dalam Pilhut, Mangala menyebut sudah tertata di APBD 2021 sebesar Rp 2,5 Miliar Rupiah.
“Dari jumlah ini akan dibagi ke 101 desa dengan masing-masing desa kurang lebih 25 juta rupiah,” jelasnya.
Senada disampaikan Kepala Dinas PMD Minahasa Jeffry Tangkulung.
“Pak Bupati dan Wakil Bupati Minahasa berkeinginan agar Pilhut Serentak untuk 101 desa digelar tahun ini. Semoga Pilhut nanti bisa terselenggara dengan baik dan menghasilkan Hukum Tua sesuai harapan masyarakat,” kata Tangkulung, seraya meminta para Plt Kumtua di 101 desa tersebut untuk tetap bekerja semaksimal mungkin, terutama dalam upaya bersama memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Masyarakan pun menyambut gembira kabar Pilhut Serentak ini. Apalagi mengingat, jabatan Plt sudah berlangsung cukup lama.
“Harus diakui jabatan Plt di desa kami dan banyak desa di Minahasa cukup lama. Apalagi banyak Hukum Tua yang menjabat beberapa tahun sebagai Plt. Ini harus segera disikapi Pemkab Minahasa. Jadi kalu ada informasi bahwa 101 desa di Minahasa yang akan menggelar Pilhut tahun ini itu keputusan yang sangat tepat dan menjawab aspirasi kami selama ini,,” ujar tokoh muda Pineleng Ferdy Paulus Pattymahu. (JPc)
Berikut Nama 101 desa yang akan menggelar Pilhut di tahun 2021:
Kecamatan Pineleng (4 Desa):
1. Pineleng I
2. Winangun Atas
3. Sea 1
4. Sea Tumpengan
Kecamatan Tombulu (3 Desa):
1. Koka
2. Kembes II
3. Rumengkor
Kecamatan Tombariri (5 Desa):
1. Senduk
2. Kumu
3. Teling
4. Pinasungkulan
5. Sarani Matani
Kecamatan Mandolang (2 Desa):
1. Kalasey Satu
2. Tateli Satu
Kecamatan Tombariri Timur (4 Desa)
1. Lolah III
2. Ranotongkor Timur
3. Lemoh Barat
4. Lemoh Timur
Kecamatan Tondano Utara (2 Desa):
1. Kembuan
2. Kembuan Satu
Kecamatan Eris (4 Desa)
1. Ranomerut
2. Eris
3. Tandengan
4. Tandengan Satu
Kecamatan Kombi (9 Desa):
1. Kayubesi
2. Ranowangko II
3. Kombi
4. Rerer
5. Kinaleosan
6. Makalisung
7. Sawangan
8. Kolongan Satu
9. Rerer Satu
Kecamatan Kakas (8 Desa):
1. Sendangan
2. Tounelet
3. Paslaten
4. Toulimembet
5. Tumpaan
6. Mahembang
7. Makalelon
8. Wineru
Kecamatan Kakas Barat (6 Desa):
1. Simbel
2. Wailang
3. Touliang
4. Passo
5. Totolan
6. Tountimomor
Kecamatan Remboken (7 Desa):
1. Sendangan
2. Parepei
3. Sinuian
4. Kaima
5. Timu
6. Leleko
7. Kasuratan
Kecamatan Sonder (9 Desa):
1. Tincep
2. Rambunan
3. Timbukar
4. Kolongan Atas
5. Sendangan
6. Kauneran Satu
7. Leilem Dua
8. Leilem Tiga
9. Kolongan Atas Dua
Kecamatan Kawangkoan (3 Desa):
1. Tondegesan Dua
2. Tondegesan Satu
3. Kanonang Tiga
Kecamatan Kawangkoan Utara (4 Desa):
1. Kiawa Satu Utara
2. Kiawa Satu Barat
3. Kiawa Dua Timur
4. Kiawa Dua Barat
Kecamatan Kawangkoan Barat (6 Desa):
1. Kayuuwi
2. Kanonang II
3. Kanonang IV
4. Kanonang V
5. Kayuuwi Satu
6. Tombasian Atas Satu
Kecamatan Tompaso (1 Desa):
1. Talikuran
Kecamatan Tompaso Barat (3 Desa):
1. Touure
2. Tompaso Dua
3. Pinabetengan Utara
Kecamatan Lembean Timur (7 Desa):
1. Kapataran
2. Atep Oki
3. Karor
4. Kaleosan
5. Seretan Timu
6. Kapataran Satu
7. Parentek
Kecamatan Langowan Timur (1 Desa):
1. Amongena II
Kecamatan Langowan Utara (4 Desa):
1. Tempang
2. Toraget
3. Tempang II
4. Tempang III
Kecamatan Langowan Selatan (2 Desa):
1. Atep
2. Rumbia
Kecamatan Langowan Barat (7 Desa):
1. Noongan
2. Tumaratas
3. Raranon
4. Noongan Dua
5. Noongan Tiga
6. Tumaratas Dua
7. Ampreng
SUMBER: Dinas PMD Minahasa Januari 2021
COMMENTS