HomeHukum dan Kriminal

Kejari Yapen Periksa 14 Saksi Dugaan Tipikor di Unima, Termasuk Rektor

Kejari Yapen Periksa 14 Saksi Dugaan Tipikor di Unima, Termasuk Rektor

MANADO, JP- Sedikitnya sudah ada 14 saksi yang diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua, terkait kasus dugaan kuliah fiktif di Universitas Negeri Manado (Unima), yang berlangsung di Kantor Kejari Manado.

Para saksi semuanya dari pihak Unima, kampus kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara yang berlokasi di Tondano, Kabupaten Minahasa.

Bahkan Rektor Unima berinisial DAK alias Deitje telah diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Kejari Yapen.

Deetje diperiksa pada Jumat (15/01/2021) selama hampir 6 jam, dari pukul 14.35 -20-40 Wita. Deitje diperiksa 3 orang tim Kejari Yapen masing-masing Kepala Kejari (Kajari) Yapen, Marcelo Bella SH., MH., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Josua Wanma SH., dan staf Viko Purnama SH

Baca Juga  Tolak Usulan Anggota DPR RI, Mawikere: BNN Masih Dibutuhkan di Indonesia

Hal ini dibenarkan Bella saat dikonfirmasi wartawan, usai melakukan pemeriksaan terhadap Deetje.

“Sejauh ini kami telah memeriksa 14 orang dari pihak Unima untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Hari ini yang diperiksa saudari DAK alias Deitje diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kerjasama pengembangan guru dalam jabatan antara Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Unima pada tahun 2012-2016. Kapasitas yang bersangkutan diperiksa selaku Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) pada waktu kerjasama itu,” ujarnya.

Diakui Bella, sejak tahun 2020 pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tipikor pada kegiatan kuliah yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Yapen Provinsi Papua tersebut.

Baca Juga  Hari Ini, Jumlah Pasien Positif Dan Yang Sembuh Beda Tipis

Bahkan pada November 2020 lalu, kasus yang diperkirakan telah merugikan negara sekisar Rp 4 miliar ini, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Ada 263 peserta yang ikut kegiatan kuliah kelas jauh sistem blok waktu,” jelasnya.

Diungkapkan Bella, Tim Penyidik Kejari Yapen sudah melakukan penggeledahan di Unima belum lama ini.

“Untuk perhitungan kerugian negara, kita sudah menyurat meminta BPKP kantor perwakilan Provinsi Papua untuk menghitungnya. Tapi untuk sementara perhitungan kerugian negara sekisar Rp 4 miliar,” tandasnya.

Sayangnya, Deetje tak berhasil diwawancarai wartawan. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0