Aset Tersangka HH Kembali Disita Tim Jaksa Penyidik Kejagung

Aset Tersangka HH yang disita Tim Penyidik Kejaksaan Agung.

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Sabtu (27/03/2021).

Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka HH berupa 2 bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 1.042 M2 yang terletak di Kota Pontianak.

Baca Juga  Lima Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil dan Turunannya Tahap Satu

Penyitaan 2 bidang tanah dan atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah di Kota Pontianak.

Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka HH yaitu:

1. 1 bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 yang terletak di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak An. PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk

Baca Juga  Kajati Sulut Saksikan Pelantikan Satgas 53 Kejaksaan RI Oleh Jaksa Agung

2. 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No. 16885 seluas 382 M2 yang terletak di Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak An. Susanti Hidayat.

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. (JPc)