HomeHukum dan Kriminal

18 Orang Saksi di Kasus ASABRI Diperiksa

18 Orang Saksi di Kasus ASABRI Diperiksa

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 18 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI, Rabu (14/04/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa ke-18 saksi yang diperiksa terdiri dari 15 saksi selaku Nominee masing-masing berinisial AHC, AT, MP, AST, M, E, DM, EB, SL, J, LL, AA, HS, WM, dan ABS, serta saksi AIP selaku Isteri Tersangka IWS,  JT selaku Adik Tersangka BTS; dan DRF selaku Karyawan PT. Tedo Utama Bersama.

Baca Juga  Catatan Komisi Kejaksaan Atas Public Trust Kejaksaan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0