JAKARTA, JP- Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong berhasil mengamankan lelaki Haryono, buronan tersangka tindak pidana korupsi, di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Jumat (11/06/2021) dinihari pukul 00:00 WITA.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa tersangka kelahiran Enrekang berusia 52 Tahun yang bertempat tinghal di Jalan Bulungan, Gunung Tabur, Berau, Kalimantan Timur
Haryono merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana royalti batubara di Tenggarong yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-04/O.4/Fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 4.800.000.000.
Tersangka Hartono diamankan di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, namun tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
Tersangka diamankan saat sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah yang berada di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, karena tersangka tidak tinggal di kediamannya untuk menghindari pemantauan dan penangkapan.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujar Simanjuntak. (JPc)
COMMENTS