HomeHukum dan Kriminal

Terpidana Adelin Lis Dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas II A. Gunung Sindur

Terpidana Adelin Lis Dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas II A. Gunung Sindur

JAKARTA, JP- Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, memindahkan Terpidana Adelin Lis dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A. Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Senin (28/06/2021).

Demikiran rilis dari Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Ini dilakukan setelah terpidana dinilai cukup dalam menjalani masa karantina kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan maupun swab antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction), pasca dipulangkan oleh dari Singapura.

Baca Juga  Komando Distrik Militer 1310 Minut Bitung Salurkan 100 Paket Sembako

Di mana selama menjalani karantina kesehatan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, terpidana menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal, pada hari Sabtu (19/06/2021) dan menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid 19 sebanyak 4 kali.

Setelah dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor dengan pengawalan ketat, guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 tahun. Pasalnya, sebelumnya terrpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak 2 kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008.

Baca Juga  Kajati Sulut Salurkan Bantuan APD PD Imanuel kepada Tiga Rumah Sakit

Sebagaiman diketahui, Adelin Lis adalah terpidana Tindak Pidana Korupsi dan Tindak pidana Kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Dan berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Terpidana Adelin Lis diputus bersalah pada tanggal 31 Juli 2008 dan dihukum dengan pidana 10 tahun;, denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. Juga dihukum membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Dan jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar dikenai hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga  2 Eks Pimpinan Cabang dan Kadiv Pemasaran PT Askrindo Diperiksa Kejagung

Setelah berhasil mengamankan terpidana Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan telah bergerak melakukan penelusuran harta benda (Asset Tracing) milik terpidana di Kota Medan untuk melakukan pencarian harta benda milik terpidana. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0