MANADO, JP- Pengadilan Negeri Manado telah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan dua bidang tanah masing-masing seluas 7265 m2 dan 1900 m2, di Bitung Karangria Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Jumat (28/07/2022).
Pelaksanaan eksekusi tersebut terkait permohonan eksekusi oleh pengacara Wens A. Boyangan SH., MH., yang juga adalah Direktur LBH LMI pada tanggal 01 April 2022, dan diperkuat oleh Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor 313 / Pdt.G / 2010 / PN Mdo., tertanggal 18 Juli 2022 antara Arke Unso dkk selaku Penggugat melawan Hengky Jo. Hendriks sebagai Tergugat
Diawali dengan apel persiapan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan pada pukul 09.00 – 09.30 WIB. Tim Eksekusi PN Manado ini dipimpin oleh Ketua Tim Eksekusi selaku Juru Sita Rudi Sumlang bersama Nico Lumape, Vicky Wurara, Arthur Pelealu, yang dibantu oleh Tim Pengamanan Polres Manado yang dipimpin Kabag Ops Kompol Thommy Aruan SH., S.IK., MH., bersama Kasat Sabhara Kompol Bartho Dambe SH serta Pemerintah setempat masing-masing Lurah Bitung Karangria Irwan Patroli dan Kepala Lingkungan V Niko Thomas.Juga hadir para Pengacara LBH LMI dan pengurus LMI Manado Refly Somba SH., Harly Tumilaar SH., Naftanel Lombobitung SH. Yafet Sasiang, Lucky Wangkay, dan Edwin Lumi
Setelah apel persiapan tersebut, Tim Eksekusi, Tim Pengamanan dan Lurah dan Kepala Lingkungan menuju objek yang akan dieksekusi. Setelah sampai di objek eksekusi, Juru Sita membuka Eksekusi Pengosongan dengan terlebih dahulu membacakan Surat Penetapan Ketua PN Manado Nomor 313 / Pdt.G / 2010 / PN Mdo.,Selanjutnya dilaksanakan eksekusi pengosongan lahan tersebut.
Kendati sempat memanas, proses eksekusi berhasil dilaksanakan dengan tertib. Sekitar pukul 16.30 WITA Tim Eksekusi berhasil menjalankan tugasnya tersebut.
Setelah eksekusi pengosongan selesai, Juru Sita PN Manado menyampaikan bahwa lahan telah dieksekusi dan diserahkan kepada Pemohon Eksekusi.
Juru Sita PN Manado menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas bantuan pengamanan dari Polres Manado, Lurah dan Kepala Lingkungan yang telah berpartisipasi dalam eksekusi pengosongan ini.
Warga pemohon yang menyaksikan pelaksanaan eksekusi ini menyambut gembira dan berterima kasih kepada PN Manado, mengingat perjuangan panjang mereka dalam berjuang mengembalikan status kepemilikan lahan tersebut sejak tahun 2000 silam atau selama 22 tahun. Apalagi meski telah menang di Peninjauan Kembali (PK) tahun 2008, warga yang berjumlah 37 KK yang notabene penggarap atas lahan itu masih harus menunggu selama 14 tahun.
Sementara itu, Direktur LBH LMI Wens A. Boyongan SH., MH., menjelaskan bahwa perjuangan warga ini sudah sangat lama.
“Kami patut mengapresiasi perjuangan warga. Kami juga mengapresissi dan berterima kasih kepada Ketua PN Manado Bapak Muhammad Alfi Sahrin Usup SH., MH. Apalagi setelah 7 tahun warga menanti baru di kepemimpinan Pak Usup PN akhirnya melaksanakan eksekusi,” katanya.
Menurut Wens, perjuangan warga hingga pelaksanaan eksekusi ini ikut dibela LMI di bawah komando Tonaas Wangko Pendeta Hanny Pantouw STh selaku Ketua Umum DPP LMI.
“Tonaas Wangko LMI Pendeta Hanny Pantouw meminta kami dari LBH LMI untuk all out membela 37 warga yang berjuang menuntut keadilan,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya sebagaimana yang dilansir dari Fakta88.com pada Jumat (03/05/2022) PNManado melaksanakan sita eksekusi. Serentak di hari yang sama, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado melaksanakan pengukuran kembali lokasi yang menjadi obyek sengketa tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada PN Manado dan LBH LMI. Puluhan tahun hak milik kami digantung. Pelaksanaan eksekusi ini menjadi tanda bahwa kebenaran berpihak pada masyakarat yang memiliki hak atas tanah,” ujar Koordinator warga Bitung Karangria, Arke Lius Unso.
Arke menceritakan, semula tanah seluas 9525 m2 itu berwujud rawa laut. Dalam bahasa Manado disebut tanah bobo.
“Ini dulu tanah bobo (rawa). Lurah Takapaha waktu itu, sebelum tahun 1980-an, mempersilahkan kami untuk tinggal dan menimbun tanah pakai pasir laut. Jadilah lahan yang bisa didiami warga. Lalu datanglah si Hengky Jo Hendriks. Dia tinggal bersama kami. Tapi aneh dalam satu kesempatan, Hengky meminta warga keluargl karena dia mengurus sertifikat. Kami protes karena itu rawa laut. Warga juga berhak mengajukan sertifikat. Tapi dia menggugat kami, termasuk dirinya sendiri karena rumahnya masuk dalam obyek gugatan,” ungkapnya.
Namun Hengky muncul dengan sertifikat hak milik (SHM) tahun 1996. Sementara pengakuan lurah setelah Takapahan, areal tanah itu belum didaftarkan di Buku Register.
“Lurah tidak pernah kasih keluar nomor register. Tapi Hengky bawa sertifikat. Untuk bikin sertifikat, dasarnya kan nomor register. Bukan kebalik,” paparnya
Mulailah Hengky menggugat warga tahun 2000 silam. Terungkap di persidangan, bahwa SHM keluar tahun 1996 tapi Register baru dicatat tahun 2000, menurut pengakuan lurah di persidangan.
Tapi Pengadilan tetap memenangkan Hengky Jo Hendriks. Warga kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan bukti baru dari mantan Lurah Takapaha yang menyatakan tanah itu adalah timbunan pasir atas rawa laut. Tapi PN bersekukuh bahwa PK tidak mempengaruhi ekeskusi yang diajukan Hengky Jo Hendriks. Buntutnya Hengky mengeluarkan puluhan KK dari lokasi tersebut.
Kemudian lahirlah putusan PK yang memenangkan warga tahun 2008. Sehingga tahun 2010, pengacara Novry Rantung sempat mengajukan pemuliahan eksekusi. Namun Kepala PN Manado Armindo Pardede SH tidak mengindahkan permohonan warga melalui pengacara. Karena Pardede berasumsi bahwa PK tidak memenangkan warga.
Warga pun harus menunggu 14 tahun hingga pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah pada tanggal 01 April 2022 Direktur LBH Wens A. Boyangan SH., MH., mengajukan permohonan eksekusi. Dan dalam waktu singkat permohohan Wens tersebut akhirnya dilaksanakan PN Manado. (*/JPc)
COMMENTS