Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Tipikor LPEI

Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang yang terkait dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),
Jum’at (02/07/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi saksi yang diperiksa antara lain berinisial:

1. CR selaku Relation Manajer Unit Binis LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas di LPEI;

Baca Juga  Usut Kasus Dugaan Korupsi ASABRI, 14 Saksi Diperiksa Kejagung

2. FH selaku Kepala Departemen LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT.JMI;

3. ER selaku Kepala Departemen Analisa Resiko Bisnis II LPEI, diperiksa terkait analisa resiko bisnis pada pemberian fasilitas kredit PT.JMI ;

4. JA selaku Kepala Departemen Analisa Resiko Bisnis LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT. MWI ;

5. VB selaku Kepala Sub Direktorat pada Direktorat Teknis Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai, diperiksa terkait prosedur ekspor Sarang Burung Walet (SBW) ;

6. R selaku Konsultan Penilai Publik dari Kantor Konsultan Jasa Penilai Publik Romulo, Chalie dan rekan, diperiksa terkait perhitungan fixed aset debitur LPEI.

Baca Juga  Pimpin Apel Gabungan, Kajati Sulut Sematkan Pin WBK

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (JPc)