JAKARTA, JP- Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono SH., MH., mengeluarkan Surat Perintah terhadap 20 orang Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Militer, di samping tugas sebagai Aspidum pada 20 Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Selasa (10/08/2021).
Disebutkan bahwa hal ini berdasarkan Surat Perintah JAM Pembinaan Nomor : PRIN-130/C/Cp.3/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah.
Surat Perintah mengenai 20 orang Plt Asisten Pidana Militer ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi yang definitif. (JPc)
Berikut 20 orang Plt Asisten Pidana Militer:
1. Aspidum pada Kejati Aceh
2. Aspidum pada Kejati Sumatera Utara
3. Aspidum pada Kejati Riau
.4. Aspidum pada Kejati Sumatera Barat
5. Aspidum pada Kejati Sumatera Selatan
6. Aspidum pada Kejati DKI Jakarta
7. Aspidum pada Kejati Jawa Barat
8. Aspidum pada Kejati Jawa Tengah
9. Aspidum pada Kejati D.I.Yogyakarta
10. Aspidum pada Kejati Kalimantan Barat
11. Aspidum pada Kejati Jawa Timur
12. Aspidum pada Kejati Bali
13. Aspidum pada Kejati Nusa Tenggara Timur
14. Aspidum pada Kejati Kalimantan Selatan
15. Aspidum pada Kejati Kalimantan Timur
16. Aspidum pada Kejati Sulawesi Selatan
17. Aspidum pada Kejati Sulawesi Utara
18. Aspidum pada Kejati Maluku
19. Aspidum pada Kejati Papua
20. Aspidum pada Kejati pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
COMMENTS