HomeHukum dan Kriminal

JAM Pembinaan Keluarkan Surat Perintah 20 Aspidum Sebagai Plt Asisten Pidana Militer

JAM Pembinaan Keluarkan Surat Perintah 20 Aspidum Sebagai Plt Asisten Pidana Militer

JAKARTA, JP- Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono SH., MH., mengeluarkan Surat Perintah terhadap 20 orang Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Militer, di samping tugas sebagai Aspidum pada 20 Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Selasa (10/08/2021).

Disebutkan bahwa hal ini berdasarkan Surat Perintah JAM Pembinaan Nomor : PRIN-130/C/Cp.3/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah.

Baca Juga  Penyidik Kejagung 7 Saksi Kasus ASABRI

Surat Perintah mengenai 20 orang Plt Asisten Pidana Militer ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi yang definitif. (JPc)

Berikut 20 orang Plt Asisten Pidana Militer:

1. Aspidum pada Kejati Aceh

2. Aspidum pada Kejati Sumatera Utara

3. Aspidum pada Kejati Riau

.4. Aspidum pada Kejati Sumatera Barat

5. Aspidum pada Kejati Sumatera Selatan

6. Aspidum pada Kejati DKI Jakarta

7. Aspidum pada Kejati Jawa Barat

8. Aspidum pada Kejati Jawa Tengah

Baca Juga  Pusat Penerangan Hukum Kejagung Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM

9. Aspidum pada Kejati D.I.Yogyakarta

10. Aspidum pada Kejati Kalimantan Barat

11. Aspidum pada Kejati Jawa Timur

12. Aspidum pada Kejati Bali

13. Aspidum pada Kejati Nusa Tenggara Timur

14. Aspidum pada Kejati Kalimantan Selatan

15. Aspidum pada Kejati Kalimantan Timur

16. Aspidum pada Kejati Sulawesi Selatan

17. Aspidum pada Kejati Sulawesi Utara

18. Aspidum pada Kejati Maluku

19. Aspidum pada Kejati Papua

20. Aspidum pada Kejati pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0