HomeHukum dan Kriminal

Usut Kasus Pembangunan Jalur Transmisi, Penyidik Periksa 3 Ketua Tim Audit

Usut Kasus Pembangunan Jalur Transmisi, Penyidik Periksa 3 Ketua Tim Audit

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017, Rabu ( 25/08/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

Baca Juga  BNN Sulut dan PPP Brimob Bekali Puluhan Siswa Soal Bahaya Narkoba

1. PEP selaku Ketua Tim Audit Khusus Persekot Dinas untuk pekerjaan konstruksi di Jalur Transmisi T/L 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh pada PT. PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara, diperiksa untuk dimintai keterangan terkait laporan pemeriksaan progress pekerjaan pembangunan tower tegangan listrik 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh;

2. DW selaku Ketua Tim Audit Khusus Persekot Dinas untuk pekerjaan konstruksi di Jalur Transmisi T/L 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh pada PT. PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara, diperiksa untuk dimintai keterangan terkait laporan pemeriksaan progress pekerjaan pembangunan tower tegangan listrik 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh;

Baca Juga  SA Institut: Putusan Heru Hidayat Atas Korupsi ASABRI Aneh, Patut Dieksaminasi

3. N selaku Ketua Tim Audit Khusus Persekot Dinas untuk pekerjaan konstruksi di Jalur Transmisi T/L 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh pada PT. PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara, diperiksa untuk dimintai keterangan terkait laporan pemeriksaan progress pekerjaan pembangunan tower tegangan listrik 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017.

Baca Juga  Buka Rakerda Kejaksaan Se-Sulut, Kajati Beber Hasil Rakernas Kejaksaan RI

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0