HomeHukum dan Kriminal

Kejari Jakpus Terima 6 Petikan Putusan MA Kasus Tipikor PT Asuransi Jiwasraya, Para Terpidana Dieksekusi

Kejari Jakpus Terima 6 Petikan Putusan MA Kasus Tipikor PT Asuransi Jiwasraya, Para Terpidana Dieksekusi

JAKARTA, JP- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menerima 6 petikan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap 6 orang terdakwa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dari Panitera MA, Rabu ( 25/08/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa amar putusan MA RI terhadap 6 orang terdakwa antara lain:

1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama terdakwa Heru Hidayat, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi baik Terdakwa maupun Penuntut Umum;

2. Putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama terdakwa Hary Prasetyo, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 bulan;

Baca Juga  Irup Hari Anti Korupsi Sedunia, Wakajati Baca Amanat Jaksa Agung

3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2935 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama terdakwa Hendrisman Rahim, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 bulan;

4. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama terdakwa Benny Tjokrosaputro, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi baik terdakwa maupun Penuntut Umum;

5. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2939 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama terdakwa Syahmirwan, menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 bulan;

Baca Juga  Merasa Ditipu, Warga Bolmong Polisikan Manajemen PNM Amurang

6. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2971 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama terdakwa Joko Hartono Tirto menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 bulan;

Menindaklanjuti petikan putisan itu di hari yang sama Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap keenam terpidana masing-masing :

1. Terpidana Heru Hidayat telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Cipinang;

2. Terpidana Hery Prasetyo telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Salemba;

3. Terpidana Hendrisman Rahim telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Salemba dengan terlebih dahulu dipindahkan dari Rutan KPK;

4. Terpidana Benny Tjpkrosaputro telah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang;

5. Terpidana Syahmirwan telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Cipinang;

6. Terpidana Joko Hartono Tirto telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Cipinang;

Baca Juga  Kunker Bersama Forkopimda di Kota Bitung Kajati Sulut Minta Muspida Sosialisasi UU Cipta Kerja

Jaksa Eksekutor akan segera menuntaskan eksekusi pidana denda, barang bukti, biaya perkara masing-masing Terpidana sesuai putusan perkara a quo.

Kami sampaikan bahwa upaya hukum luar biasa berupa PK yang mungkin akan diajukan oleh Para Terpidana ataupun Penasihat Hukumnya tidak menangguhkan eksekusi, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 , yang berbunyi “permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan”.

Semoga hal ini menjadi sejarah baru dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia dan dapat membuktikan Kejaksaan RI sangat serius dan telah melaksanakan segala tahapannya secara profesional, selain itu juga kami mohon selalu dukungan pers serta masyarakat Indonesia untuk mengawal langkah kami kedepan dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0