HomeHukum dan Kriminal

3 Saksi Dikuliti Penyidik dalam Kasus PT AMU

3 Saksi Dikuliti Penyidik dalam Kasus PT AMU

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 – 2020, Jumat (10/09/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. AS selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Cabang Jakarta Cikini, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, biaya operasional dan penerimaan uang asing dari PT. AMU;

Baca Juga  Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Manado Bersama 4 Saksi lainnya Diperiksa Kejagung

2. WR selaku Kepala Divisi (Kadiv) Underwriting Kredit dan Pengembangan Produk PT. Askrindo, diperiksa terkait dengan kebijakan resiko, kerjasama bisnis PT. Askrindo;

3. SMD selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Gorontalo, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, dan biaya operasional

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

Baca Juga  Mantan Direktur Pemasaran PT. AMU Diperiksa Penyidik Kejagung

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0