JAKARTA, JP- Apresiasi patut diberikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, karena telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp3.240.240.557.318.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Selasa (22/09/2021).
Disebutkan bahwa angka tersebut berasal dari pendampingan perkara bantuan hukum litigasi mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Jawa Barat mewakili perkara gugatan yang diajukan oleh para pihak kepada PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT. PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) di Pengadilan pada jalur yang dilewati proyek tersebut. Pada umumnya pihak yang mengajukan gugatan adalah perusahaan-perusahaan maupun pribadi yang lahannya terimbas dari proyek tersebut dengan permintaan ganti rugi yang tidak sesuai dengan appraisal yang telah ditetapkan maupun status tanah yang ternyata fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Sepanjang tahun 2018 sampai dengan 2021, Kejati Jawa Barat mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT. PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) dengan rincian sebagai berikut:
• Tahun 2018 sebanyak delapan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp2.115.854.532.019.
• Tahun 2019 sebanyak empat perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp758.760.850.421.
• Tahun 2020 sebanyak sembilan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp338.179.340.878.
• Tahun 2021 sebanyak tiga perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp27.445.834.000.
Prestasi dan pencapaian tersebut merupakan bentuk komitmen dan kesungguhan Kejaksaan untuk mempercepat dan mensukseskan pelaksanaan pembangunan Kereta Cepat Jakarta- Bandung maupun proyek-proyek nasional lainnya di Provinsi Jawa Barat. (JPc)
COMMENTS