JAKARTA, JP- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan terpidana Mohammad Fajar Fitria S.T. bin Madjid Darmadji (32), warga Jalan Sudirman Blok O Nomor 3, Perumahan Mandala 2, Desa Sukamentari, Kecamatan Garut, Jawa Barat, Rabu (29/09/2021) pukul 17:00 WIB.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa terpidana yang adalah buronan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung ini diamankan di Perumahan Pulo Gebang Indah Jakarta Timur.
Terpidana ditangkap karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya terpidana akan diberangkatkan ke Belitung pada Kamis (30/09/2021) pukul 10:00 WIB untuk dilaksanakan eksekusi.
Diketahui, terpidana selaku Kepala Cabang PT. Delima Agung Utama Jawa Timur berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 02 Desember 2014 dihadapan Notaris TT, bersama-sama dengan Saksi AI bin S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sdr. Mitra Novalanda yang juga merupakan DPO selaku Wakil Direktur II CV. Cipta Nusa Endah pada kurun waktu dari Juni 2015 – Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2015, bertempat di Jalan Sriwijaya Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp202.865.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1467 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2019, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama dengan saksi AI bin S dan Sdr. MN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.865.000 dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp50 juta.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Simanjuntak. (JPc)
COMMENTS