HomeBerita

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Sita Uang Rp 1,5 M Terkait Kasus PDAM Kota Makassar

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Sita Uang Rp 1,5 M Terkait Kasus PDAM Kota Makassar

SULSEL, JP – Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa 3 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka HYL dan IA.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Senin (17/04/2023).

Disebutkan bahwa pemeriksaan ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017-2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016-2018.

Baca Juga  Kapolri dan Istri Pimpin Pemecahan 2 Rekor Dunia di Teluk Manado

Adapun 3 orang saksi yang diperiksa sebagai berikut:

1. SR (Wakil Walikota Makassar Tahun 2014-2019)

2. AY (Plt. Direktur Umum PERUMDA Air Minum Kota Makassar)

3. W (Plt. Direktur Teknik PERUMDA Air Minum Kota Makassar)

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan laanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada PERUMDA Air Minum Kota Makassar yang melibatkan tersangka HYL dan IA.

Selain itu penyidik Pidsus juga telah memeriksa 3 orang saksi yaitu :

1. Saksi inisial AA telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017-2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016-2018 Rp. 500 juta.

Baca Juga  Tingkatkan Mutu Pendidikan Talaud, Elly Lasut Gandeng Ruang Guru

2. Saksi inisial HA telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017-2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016-2018 Rp. 407.370.353.

3. Saksi inisial TP telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017-2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016-2018 Rp. 267.237.774.

Baca Juga  HLN ke-78 Tegaskan Komitmen PLN Lanjutkan Transformasi untuk Indonesia

Total uang yang disita dari ketiga orang saksi inisial AA, inisial HA, Inisial TP yaitu Rp. 1.587.612.000. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0