HomeHukum dan Kriminal

Terdakwa Hari Setianto Terbukti Bersalah dalam Kasus ASABRI, Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa Hari Setianto Terbukti Bersalah dalam Kasus ASABRI, Divonis 15 Tahun Penjara

JAKARTA, JP- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda persidangan pembacaan putusan Pengadilan terhadap terdakwa Hari Setianto dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Selasa (04/01/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun serta membayar denda sebesar Rp. 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga  22 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Tipikor ASABRI

Juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.378.883.500 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.

Barang bukti berupa dokumen dipergunakan perkara lain dan barang bukti uang, aset bergerak maupun tidak bergerak dirampas untuk negara diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti dan yang tidak dapat dibuktikan di pengadilan dikembalikan kepada yang berhak.

Baca Juga  Kejagung Geledah 3 Tempat Terkait Proyek Pengadaan Satelit di Kemenhan, Ini yang Disita

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0