HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Jebloskan 3 Tersangka Kasus Perum Perindo ke Penjara, Satu Saksi Mendadak Tak Sadarkan Diri Lalu Meninggal

Kejagung Jebloskan 3 Tersangka Kasus Perum Perindo ke Penjara, Satu Saksi Mendadak Tak Sadarkan Diri Lalu Meninggal

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, Kamis (21/10/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutian bahwa ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani, LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur dan WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.

Baca Juga  Ketua Tim Penagihan Hutang Perum Perindo Diperiksa Kejagung

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 3 tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Awalnya JAM Pidsus melayangkan panggilan terhadap 7 orang saksi untuk diperiksa terkait kasus ini. Namun hanya 4 orang yang memenuhi panggilan sebagai saksi, dan 3 diantaranya langsung ditetapkan tersangka.

Diketahui, kasus ini berawal ketika dilakukan upaya untuk meningkatkan pendapatan Perum Perindo untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap namun faktanya tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan.

Baca Juga  Kejagung Periksa Dirut CV Tiga Bintang Timur

Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksi Meninggal

Sementara itu salah satu saksi berinisial IP mengalami sesak nafas hingga tidak sadarkan diri sebelum diperiksa. Selanjutnya, tim penyidik melakukan upaya dengan memanggil pihak keamanan dalam untuk menghubungi pihak petugas medis di Poliklinik Kejaksaan Agung, dan petugas medis datang ke Ruang Pemeriksaan 10 dengan membawa tabung oksigen untuk membantu pernafasan, dan melakukan upaya kepada saksi IP dengan memberikan bantuan pernafasan melalui mulut dan pijat dada pada bagian jantung, dan selanjutnya saksi IP segera dibawa dengan mobil ambulans milik Kejaksaan Agung menuju RSU Adhyaksa, namun saksi IP telah dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan saat ini almarhum berada di RSU Adhyaksa, yang nantinya akan diserahkan kepada pihak keluarga.

Baca Juga  Wakil Jaksa Agung Beri Arahan di Rakernis Bidang DATUN

Pihak Kejaagung menyampaikan rasa belasungkawa dan doa bagi seluruh keluarga atas meninggalnya saksi IP. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0