HomeBeritaBerita Utama

Gubernur Olly Tak Boleh Menunda Pelantikan E2L- Parapaga

Gubernur Olly Tak Boleh Menunda Pelantikan E2L- Parapaga

MANADO, JP- Proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Talaud sudah berjalan aman, tertib dan lancar.

Karena itu tidak ada alasan bagi Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE untuk menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Moktar Arude Parapaga.

Demikian intisari hasil diskusi Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang berlangsung di Aula Fisip Unsrat, Selasa (06/08/2019).

“Oleh karena itu mestinya pelantikan kepala daerah terpilih tidak boleh ada penundaan. Karena memang tidak ada celah hukum yang dilanggar, tahapan yang dilakukan penyelenggara pemilu pun sudah lewat, selanjutnya tidak ada ruang untuk menunda dan membatalkan pelantikan. Posisi Gubernur secara kelembagan tidak punya legal standing untuk menggugat calon terpilih,” ungkap Donald Moninjta salah satu penggagas acara.

Para peserta diskusi di FISIP Unsrat


Dijelaskannya, dalam PP 78/2012 tentang perubahan keempat atas PP 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah disebutkan bahwa KPUD melakukan penelitian terhadap pasangan calon, penelitian yang dimaksud yakni meliputi kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta klarifikasi pada instansi berwenang dan memberikan surat keterangan.

Baca Juga  Selamat! Sukses Paparkan Disertasinya, Jackson Ruaw Resmi Sandang Gelar Doktor

“Selanjutnya hasil penelitian yang sudah dilakukan diumumkan hasil penelitian kepada masyarakat dan masyarakat diberi ruang untuk memberikan masukan kepada KPUD, masukan masyarakat wajib bagi KPUD untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kalangan akademisi lainnya menilai bahwa penundaan pelantikan dengan masih mempersoalkan administrasi calon, adalah bagian dari tidak menghormati keputusan lembaga penyelenggara pemilu, yang di dalamnya ada KPU, Bawaslu dan DKPP.

Karena bila ada keberatan ruang itu sudah disampaikan, lanjutnya, mestinya kalau ada masalah pencalonan ke KPU dimintakan klarifikasinya. Namun tahapan itu sudah lewat. Pelangaran etika politik jelas nampak dalam penundaan pelantikan. Pasalnya, pasangan terpilih yang diusulkan partai politik telah secara legal dan dipersilakan mengikuti pemilihan kepala daerah dan oleh pemilih telah memilih pasangan calon dan sudah terpilih.

Baca Juga  Indonesia Bakal jadi tuan Rumah Piala Dunia

“Jadi dari partai manapun pasangan calon yang sudah diusulkan mestinya dihormati. Secara etika pemerintahan juga terciderai, bila sudah ada SK Pelantikan dari Kemendagri mestinya ditindaklanjuti, artinya dari sisi hirarki secara kelembagaan posisi gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah adalah baik kalau ditindaklanjuti. Coba kalau kapasitas gubernur tidak diindahkan kepala daerah Kab/Kota. Jadi secara keseluruhan memang tidak ada celah atau ruang untuk tertundanya pelantikan,” tandasnya.

Diketahui, narasumber dalam diskusi ini Ketua DKPP RI Prof DR Harjono SH MCL, Ketua KPU Sulut DR Ardiles Mewoh, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda SH MPd dengan Moderator DR Ferry Daud Liando yang juga Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan Dr Ferry Liando.

Baca Juga  Audy Karamoy, Cabup Paling Diinginkan Kader Lintas Partai dan Masyarakat, Sosok Paripurna Yang Lahir dari Mekanisme Partai

Turut hadir Ketua Lab-FISIP Dr Burhan Niode, Dr Purwanto, Dr John Lengkong, Dr Donald Monintja, Dr Jacklin Lotulung, Drs Rivo Sumampow MSi, Drs Julius Randang Msi, Dr Marten Kimbal, Drs John Kaawoan MSi. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0