HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 2 Saksi dalam Kasus ÀSABRI

Kejagung Periksa 2 Saksi dalam Kasus ÀSABRI

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidssu) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019, Rabu (02/01/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ri Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:

1. JMG selaku Direktur PT. Pool Advista Sekuritas, diperiksa terkait dengan sekuritas perkara Tersangka B;

Baca Juga  Masukan Bukti Tambahan dan Ungkap Fakta, Sofyan Yakin Jurgen Paat Tidak Bersalah

2. YHH selaku Bagian Akuntansi PT. Pool Advista Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman 10 Manager Investasi (MI).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0