HomeHukum dan Kriminal

Dirut Taspen dan Advisor PRM Diperiksa Kejagung

Dirut Taspen dan Advisor PRM Diperiksa Kejagung

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 – 2020, Kamis (03/01/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ri Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. IL selaku Direktur Utama PT. Taspen Tahun 2018, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2017 – 2020;

Baca Juga  Jaksa Agung Mengambil Sumpah dan Melantik Andi Muhammad Taufik Sebagai Kajati Sulut

2. DN selaku Advisor PT. Prioritas Raditya Multifinance, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2017 – 2020.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

Baca Juga  Polda Sulut All Out Amankan Natal dan Tahun Baru, Kapolda: Harus Zero Accident

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0