Kepala Seksi Penerangan Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH., MH.
MANADO, JP- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Ludy Amhad Fauzi S.Pi., mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Perikanan Nusantara (Perinus) Bitung, selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, dalam sidang Pengadilan Negeri Manado, Selasa (31/05/2022).
Demikian rilis dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton SH., MH., melalui Kepala Seksi Penerangan Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi PT Perinus Kota Bitung, yang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Ellen Rompis , mantan Dirut PT Etmico melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undangNo. 31 Tahun 1999 Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.
Terhadap putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Adapun barang bukti berupa 278 surat dan dokumen dan 2 sertifikat tanah yang terdiri dari:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Etty Rompis nomor 572 dan tanah dengan luas 12.577 M2 yang terletak di Kelurahan Aertembaga dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
2. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Etty Rompis nomor 573 dan tanah dengan luas 12.515 M2 yang terletak di Kelurahan Aertembaga dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung. (tercantum dalam amarputusan); digunakan dalam perkara Etty Rompis dan tetap terlampir dalam berkas perkara.
Diketahui kasus ini berawal pada tahun 2017. PT Perikanan Nusantara Cabang Bitung bekerjasama dengan PT Etmico Makmur Abadi Bitung melalui Nota Kesepahaman Nomor: DIR/2/Keu/081/XI/2017 antara PT Perikanan Nusantara yang diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan, dengan PT Etmico Makmur Abadi oleh tersangka ER selaku Direktur Utama. Dalam hal kerjasama perdagangan ikan dari nelayan.
Bahwa perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh tersangka satu LAF dan tersangka dua ER, sebagai sarana untuk memperoleh uang dari PT Perikanan Nusantara. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 28.784.740.727,00.
Lanjut dia, diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana seharusnya, antara lain, untuk membayar operasional perusahaan, membayar hutang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dan lain-lain. (JPc)
COMMENTS