JAKARTA, JP- Jaksa Agung telah menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan Bidang Intelijen, Bidang Pedata dan tata Usaha Negara, dan Pidana Militer yang dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa Surat Edaran Jaksa Agung ini dilaksanakan melalui:
1. Koordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk koordinasi dalam pengamanan pelaksanaan tugas.
2. Menyediakan sarana aduan online yang dapat diakses masyarakat dengan mudah.
3. Optimalisasi dengan mengedepankan kualitas dan obyektivitas dengan melibatkan stakeholders.
4. Pemberantasan Mafia Tanah mewujudkan WBK dan WBBM, good governance, dan penyelenggaraan pelayanan bidang pertanahan.
5. Pelaporan hasil kegiatan dilakukan secara berjenjang.
Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-8/A/JA/01/2022 tentang Pembentukan Anggota Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris, Tim I (Sumatera, Kalimantan, Maluku, Maluku Utara) dengan 7 anggota, Tim II (Jawa, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat) dengan 7 anggota, dan Tim III (Sulawesi, Papua, Papua Barat) dengan 7 anggota.
NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEJAKSAAN DAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG (ATR)/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjalin kerjasama lintas sektoral yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama pada tanggal 21 Januari 2020 yang meliputi berbagai kegiatan yaitu:
1. Pemberian dukungan data dan/atau informasi.
2. Penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan.
3. Pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
4. Pengamanan pembangunan strategis
5. Pelacakan aset.
6. Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
7. Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.
8. Pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya.
9. Percepatan sertifikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia.
10. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
DATA PENANGANAN KASUS TANAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN TANAH OLEH KEJAKSAAN
Kejaksaan RI dalam kurun waktu Tahun 2020-2022 telah melaksanakan berbagai kegiatan penanganan yang berkaitan dengan tanah, sebagai berikut:
A. Bidang Tindak Pidana Khusus
Bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia dalam menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan perkara pertanahanan dengan nilai total kerugian kutang lebih mencapai Rp 1.4 Triliun, dengan rekapitulasi sebagai berikut:
1. Penyelidikan : 35 Kasus
2. Penyidikan : 34 Perkara
3. Penuntutan : 9 Perkara
4. Upaya Hukum : 4 Perkara
5. Eksekusi : 1 Perkara
6. Kerugian Keuangan Negara : + Rp.1.445.635.409.212,-
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, terdapat sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus serta menarik perhatin masyarkaat, yaitu antara lain seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, antara lain:
a) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol di lahan taman kehati (keanekaragaman hayati) milik Pemerintah Kabupaten Padang.
b) Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta
Dugaan Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan dugaan mafia tanah aset milik Pertamina di jalan Pemuda Jakarta Timur sejak Tahun 1973.
• Kejaksaan Negeri Jakarta Timur: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya (38 Sertifikat Hak Guna Bangunan) PT. Salve Veritate dan Penerbitan SHM No.4931 tanggal 20/12/2019 di Kampung Baru Rt.009/008, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur atas nama Tersangka J dan AH.
• Kejaksaan Negeri Jakarta Barat: Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik terhadap tanah Fasum/Fasos +seluas 3.543 M2 di perumahan Citra 3 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
c) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejaksaan Negeri Grobogan)
Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan tahun 2018, Laporan hasil audit BPKP Provinsi Jawa Tengah tanggal 2 Agustus 2021 Rp4.999.421.705,00 (empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima rupiah).
d) Kejaksaan Tinggi DIY
Perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan (BPMRP) Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2013, dengan nilai kerugian sebesar Rp. 5.641.551.250,00 (lima miliar enam ratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah), dengan Tersangka NA dan AR.
e) Kejaksaan Tinggi NTT
Perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Ha. Dalam perkara tersebut, kerugian negara kurang lebih Rp. 1,3 Triliun. Tahapan Penanganan menunggu putusan Kasasi (Perkara terbukti di Pengadilan Negeri & Pengadilan Tinggi).
f) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
Dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan sertifikat pada Pembangunan SPBU dan sekitarnya yang diduga dalam Kawasan Hutan di Wilayah Desa TADUI, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju yaitu atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 611 atas nama Hj. IMELDA PABABARI, SE yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Mamuju tanggal 23 Maret 2017 seluas 10.370 M2 oleh Kepala BPN yaitu Saudara H. HASANUDDIN, A.M.,S.T yang telah dibangun SPBU yang terletak Desa TADUI, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
g) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Parigi Moutong Tahun 2015-2016 dengan Tersangka AR, Tersangka ZA, dan Tersangka RA dengan nilai Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.144.531.986,, adapun dalam perkara tersebut telah terdapat pengembalian Kerugian Negara sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
h) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam Penerbitan Sertifikat di Kawasan Hutan Mapongka dengan total kerugian negara yaitu Rp.9.592.034.841,23 dengan Terdakwa ALLO, B.SC dan Terdakwa MENDO ALLO RANTE, SH. Perkara a quo masih dalam proses persidangan.
i) Kejaksaan Tinggi Maluku
• Tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan PLTMG di Kabupaten Buru dengan kerugian keuangan negara Rp.6,1 Milyar (kasasi).
• Tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah negeri Tawiri untuk pembangunan dermaga lantaran XI Maluku dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,2 Miliar dalam tahap penuntutan.
j) Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar luar Gorontalo (GORR) diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.43.356.992.000 (empat puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), dalam perkara a quo terdapat beberapa Tersangka/Terdakwa, yaitu:
• Terdakwa IBRAHIM, ST & FARID SIRADJU, MAPPI (cert) selaku Penilai Publik dari KJJP Anas Karim dan rekan, dan saat ini dalam Tahap Upaya Hukum Kasasi
• Terpidana DRA. ASRI WAHYUNI BANTENG selaku KPA Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo dan selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah, sudah memperoleh kekuatan hukum tetap
• Terdakwa IR. GABRIEL TRIWIBAWA, M.ENG, SC, dalam proses persidangan.
PERKEMBANGAN PELAKSANAAN TIM PEMBERANTASAN MAFIA TANAH KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Satuan Tugas Tim Pemberantasan Mafia Tanah dibentuk berdasarkan Surat Perintah Tugas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah. Pada periode bulan Juni 2022, adapun hasil pelaksanaan tugas pemberantasan mafia tanah, sebagai berikut:
1. Sejak dibuka Hotline Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah di Nomor WhatsApp 081914150227, hingga tanggal 31 Mei 2022 telah diterima 525 (lima ratus dua puluh lima) laporan pengaduan (lapdu);
2. Bahwa dari sejak November 2021 hingga saat ini 525 lapdu telah diteruskan penanganannya ke masing – masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dan terdapat 213 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 24 Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 312 lapdu masih menunggu data dukung;
3. Bahwa rincian tindaklanjut dari 211 laporan pengaduan yang diterima Satgas Pemberantasan Mafia Tanah adalah sebagai berikut:
a. Diselesaikan:
• Diteruskan ke Bidang Pidana Umum sebanyak 12 laporan;
• Diteruskan ke Bidang Pidana Khusus sebanyak 9 laporan;
• Diteruskan ke Kepolisian RI sebanyak 14 laporan;
• Dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi sebanyak 17 laporan;
• Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara sebanyak 4 laporan;
• Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah sebanyak 39 laporan;
• Telah dilakukan mediasi sebanyak 1 laporan.
b. Masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket) sebanyak 113 laporan.
c. Masih dalam proses mediasi sebanyak 3 laporan.
4. Selain laporan yang masuk ke Satgas Pemberantasan Mafia Tanah, laporan pengaduan masyarakat juga masuk ke Bidang Intelijen pada Kejaksaan Agung. Sejak awal Januari 2022 hingga saat ini, tercatat 52 laporan perkara yang terkait dengan tanah. Dari laporan tersebut, semuanya telah ditindaklanjuti baik dilakukan telaahan intelijen oleh Kejaksaan Agung dan diteruskan ke wilayah Kejaksaan Tinggi/Negeri yang menjadi locus dari tindak pidana yang berhubungan dengan pertanahan tersebut, seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Prabumulih, dan Kejaksaan Negeri Stabat.
Permasalahan tanah menurut penelitian biasanya disebabkan oleh dua hal yaitu kesejahteraan dan kepastian hukum atas tanah. Klasifikasi kasus pertanahan menurut Badan Pertanahan Nasional dibagi menjadi tiga, yaitu:
• Konflik merupakan permasalahan pertanahan yang memiliki nuansa/aspek sosial dan politik yang luas;
• Sengketa adalah permasalahan pertanahan yang tidak memiliki nuansa sosial politik yang begitu luas, umumnya permasalahan antar individu.
• Perkara merupakan konflik dan sengketa yang sudah masuk ke pengadilan, baik Pengadilan Negeri baik perdata maupun pidana, PTUN, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat membantu dengan memberikan pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum terhadap analisis kasus-kasus yang bermasalah secara hukum pertanahan. Kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus juga dapat berperan menjadi Pengacara Negara apabila timbul gugatan yang diajukan kepada Pemerintah.
Kejaksaan Republik Indonesia berkomitmen untuk menuntaskan perkara terkait pertanahan yang sedang ditangani, serta Tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan RI siap untuk melakukan koordinasi dan sinergitas antar Kementerian/Lembaga untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang ada di Indonesia. (JPc)
COMMENTS