MANADO, JP- Sebanyak tujuh tempat kos elit di Kelurahan Sario Kotabaru dan Utara, Kecamatan Sario Kota Manado disegel Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Manado. Selain itu, Tim DPM-PTSP juga menyegel salah satu rumah makan ikan bakar di Kelurahan Tikala Kumaraka.
Hal ini dibenarkan Kepala DPM-PTSP Kota Manado melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Kebijakan DPM-PTSP Steven Runtuwene ketika dikonformasi wartawan, Rabu (21/08/2019).
“Kami telah menyegel tujuh tempat kos di Kelurahan Sario Kotabaru dan Sario Utara karena tidak bisa menujukan izin usaha maupun IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” ujarnya.
Diungkapkan Runtuwene yang memimpin langsung penyegelan tersebut, dalam aksinya ini pihaknya telah menempelkan stiker bangunan tidak memiliki izin.
“Kami baru memberikan peringatan pertama kepada pelaku usaha, dengan harapan mereka dapat mengurus izin sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menariknya, Runtuwene mengaku selain karena IMB, pihaknya menemukan model baru bangunan kos.
“Kami menemukan bangunan yang kami segel sudah tidak bisa dikatakan kos-kosan karena memiliki lebih dari 20 kamar. Itu bukan lagi kos tapi sudah disebut hotel atau home state,” paparnya.
Menurut Runtuwene, setelah diberi peringatan pertama ini, pelaku usaha dapat segera mengurus izin.
“Jika sampai teguran ketiga tidak juga mengurus izin, sanksi paling berat sampai pembongkaran bangunan. Kami minta pelaku usaha mengikuti aturan dengan mengurus semua izin. Jangan hanya mau mengambil keuntungan, tetapi tidak patuh terhadap aturan,” katanya. (JPc)
COMMENTS