HomeBeritaMinahasa Raya

Terapkan Aturan Batas Waktu Beracara Cuma Sampai Jam 24.00 Wita, Kumtua Adri Diminta Tidak Diskriminatif

Terapkan Aturan Batas Waktu Beracara Cuma Sampai Jam 24.00 Wita, Kumtua Adri Diminta Tidak Diskriminatif

MINAHASA, JP- Hukum Tua (Kumtua) Desa Pineleng Dua Indah (PDIP) Adri Kawatu menerapkan aturan soal batas acara yang digelar masyarakat seperti Hari Ulang Tahun (HUT), Baptisan, acara pernikahan dan sebagainya.

Di mana bagi masyarakat yang hendak menggelar acara hanya diberi waktu sampai dengan pukul 24.00 Wita atau jam 12 malam.

Hal itu terungkap ketika Kumtua Adri memerintahkan perangkatnya untuk menghentikan acara syukuran HUT di rumah kediaman mantan Kumtua Desa Pineleng Dua Indah Demos Kombong.

Kejadian ini berawal ketika Kumtua Adri melalui perangkatnya meminta agar kegiatan acara dihentikan karena sudah melewati batas waktu yang tertera dalam surat ijin dari Polsek Pineleng. Apalagi ada keluhan dari salah satu tetangga dari Demos yang merasa terganggu dengan kegiatan acara tersebut.

Baca Juga  Sepucuk Surat Suster Nini Ladja di Italia Untuk Indonesia

Hal ini memicu kekecewaan dari Demos sekeluarga selaku tuan pesta dan warga di desa tersebut yang masih mengikuti di acara tersebut, mengingat baru kali ini diterapkan aturan seperti itu.

“Sebelumnya tidak seperti ini. Beberapa hari lalu ada yang menggelar acara sampai jam dua dan tiga subuh tapi tidak ditindak Kumtua. Tapi sekarang saat acara di rumah kami langsung diterapkan aturan seperti itu hanya karena keluhan satu orang yang tidak senang dengan keluarga kami,” keluh Demos yang dibenarkan sejumlah warga Desa Pineleng Dua yang hadir di acara tersebut.

Baca Juga  Program Pemberdayaan Perempuan dan Electrifying Agriculture PLN Raih Penghargaan CSR Award 2023

Demos yang pernah menjadi rival Adri di Pemilihan Kumtua lalu bertambah kecewa setelah melihat sejumlah Polisi dari Polsek Pineleng mendatangi lokasi acara dan memberitahu ada keluhan yang masuk ke Polsek terkait acara tersebut.

“Kenapa harus saat acara yang kami gelar baru diterapkan aturan seperti itu? Kenapa yang sebelum-sebelumnya tidak? Lalu kenapa Kumtua tidak datang ke tempat acara berdialog dengan kami tapi langsung menghubungi pihak Polsek? Kenapa yang lain-lain tidak setegas ini?,” tanya Demos seraya mengatakan aturan ini belum pernah disosialisasikan Kumtua kepada warga.

Meski merasa diperlakukan diskriminatif, namun Demos menuruti permintaan pihak Polsek untuk menghentikan acara tersebut.

Baca Juga  Bersiap Sambut Kedatangan Surya Paloh di Sulut, Natalia Wongkar Kumpul Pengurus NasDem Kecamatan dan Desa

“Tidak apa-apa kami ikut saja apa maunya Kumtua. Tapi kami minta agar aturan ini diterapkan ke semua warga di Desa Pineleng Dua Indah. Jangan ada standar ganda misalnya warga A diberlakukan aturan ini sementara warga B tidak diperlakukan aturan ini. Terapkan aturan jangan karena like dan dislike. Kumtua harus konsisten dengan aturannya ini. Dan kami akan lihat apakah ke depan aturan ini benar-benar diterapkan Kumtua ke semua warga di desa ini atau tidak,” kata Demos.

Kumtua Adri melalui Sekretaris Desa Vemmy Gosal beserta sejumlah perangkat Desa Pineleng Dua Indah yang mendatangi lokasi acara tersebut kepada tuan pesta mengaku hanya menjalankan perintah atasannya.  (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 1