Tim Penuntut Koneksitas Bacakan Tuntutan Terhadap 2 Terdakwa Kasus TWP AD

FOTO: Sidang tuntutan Terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M. Mansyur Said.

JAKARTA, JP – Tim Penuntut Koneksitas membacakan tuntutan terhadap Terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M. Mansyur Said dalam sidang terkait perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 – 2020, bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (28/02/2023) pukul 17:30 WIB.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Selasa (01/03/2023).

Baca Juga  Dua Minggu, Target Coklit Data Pemilih Pilkada Talaud

Disebutkan bahwa kedua Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.

Terdakwa I dituntut pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara, sedangkan Terdakwa II dituntut 18 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.

Selain itu, kedua Terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660.500.000,- dirampas untuk negara cq. TNI AD.

Baca Juga  Terharu Lihat Anak Penderita Hidrosefalus di Desa Ehe, SGR Langsung Beri Bantuan

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa. (*JPc)