JAKARTA, JP – Tindakan tegas dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial EKT yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, yang videonya viral di media massa dan media sosial beberapa waktu lalu.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Minggu (14/05/2023).
Disebutkan bahwa oknum jaksa tersebut ternyata sudah dicopot dari jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.
Dan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” ujarnya
Arahan pimpinan ini, lanjutnya, ditujukan khusus kepada Kajati Sumut dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” tandasnya. (*/JPc)
COMMENTS